POSKOTA.CO-Tim gabungan Satgassus Polri dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengungkap sabu jaringan Timur Tengah dengan kode 555. Diduga uang hasil penjualan sabu seberat 201 kilogram diduga untuk biaya teroris Timur Tengah [Timteng].
Sindikat ini digerebek di sebuah hotel kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (23/12/2020). Selain menyita barang bukti 201 kilogram, polisi juga mengamankan 10 tersangka, yakni TJ, AP, ZAB, BT, RW, WY, MD, MI, FA dan AH.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, jaringan ini sudah lama dincar polisi. “Jumlah tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 10 orang tersangka dengan peran masing-masing,” ujar Kombes Yusri.
Jaringan ini terkait dengan pengungkapan sabu seberat 288 Kilogram di Serpong pada bulan Januari 2020 dan sabu seberat 800 kilogram di Serang Banten pada bulan Mei 2020. “Peredaran sabu ini dikendalikan oleh jaringan internasional,” tambah Yusri.
Jaringan peredaran sabu dengan tulisan kode 555 dibungkus kertas coklat merupakan jaringan Timur Tengah. Pengungkapan sabu ini merupakan untuk aksi teroris di Timur Tengah. “Barang bukti yang disita sabu berat brutto 201.880 gram, 1 unit GPS MAP 585 Plus, 10 unit handphone berikut Simcard dan 1 unit Mobil Toyota Agya B-1906-TAN,” tutur Yusri.
Para tersangka ini dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(omi/sir)







Komentar