oleh

Propam Polri Buka Layanan Aduan di Aplikasi WhatsApp, Masyarakat Bisa Laporkan Oknum yang Berbuat Arogan

JAKARTA – Peringatan keras bagi seluruh anggota Polri di Tanah Air, terutama yang suka bertindak  arogan. Mulai sekarang jangan  coba-coba berbuat semena mena terhadap masyarakat karena Divisi Propam Mabes Polri membuka layanan aduan lewat WhatsApp.

Tindak tanduk anggota polisi nakal yang  merusak citra institusi Polri kini dipantau masyarakat dan siap dilaporkan perbuatan polisi tersebug di lapangan.  Sebab, ke depan masyarakat tidak perlu lagi capek-capek mendatangi kantor polisi untuk melaporkan oknum yang berbuat semena mena terhadap masyarakat. Tetapi cukup lapor melalui aplikasi WhatsApp dengan nomor 085555554141, layanan aktif 24 jam.

Sebab, Mabes Polri kini membuka Bagian Pelayanan dan Pengaduan (Yanduan) Divisi Propam Polri yang  melayani pengaduan bagi masyarakat yang ingin melaporkan anggota polisi yang bermasalah. Informasi pelayanan pengaduan masyarakat terhadap anggota polisi perusak citra Polri disampaikan Divisi Propam Polri melalui akun media sosial X mereka, @Divpropam, Rabu (12/2/2025).

Jika ada anggota polisi bermasalah dan bertindak sewenang wenang terhadap masyarakat cukup dilaporkan melalui aplikasi WhatsApp dengan nomor 085555554141. Nomor WhatsApp ini melayani pengaduan masyarakat 24 jam nonstop tiap hari  dengan cara mengirimkan ucapan salam, seperti selamat pagi lalu sebutkan isi pengaduannya.

Diingatkan juga, masyarakat jangan asal melapor karena apa yang disampaikan harus bisa dipertanggungjawabkan. Pelapor harus mengisi nomor induk kependudukan (NIK). Jika laporannya sudah masuk akan diberikan tautan oleh petugas untuk melengkapi data diri. Pelapor diwajibkan mengisi formulir pendaftaran sesuai data yang diminta. Pelapor juga harus mengunggah foto KTP dan swafoto bersama KTP.

Data diri pelapor yang telah diisi akan tersimpan dan sistem akan mengirimkan tautan formulir pengaduan. Jika sudah mendapatkan tautan formulir pengaduan, pelapor bisa mengisi sesuai arahan. Nantinya, pelapor akan mendapatkan rekap input pengaduan. Untuk mengecek status aduan, pelapor bisa mengetik salam pada WhatsApp nomor tersebut lalu memasukkan nomor registrasi.

Selain itu, pihak Divisi Propam Polri juga menerima aduan secara langsung di Sentra Pengaduan Masyarakat Propam di wilayah terdekat. Bagi juga langsung ke Sentra Pelayanan Propam di Gedung Utama Mabes Polri Jalan Trunojoyo Nomor 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Bahkan Propam Polri juga membuka kesempatan bagi pelapor apabila penanganan dirasa lambat, pelapor bisa membuat pelaporan kembali.

Dalam isi cuitan X Divisi Propam Polri menyatakan, jika sudah punya nomor pengaduan dan merasa penanganannya lambat, jangan ragu untuk tag akun @Divpropam. “Kami siap membantu memastikan laporanmu diproses dengan baik,” begitu isi cuitan X Divisi Propam Polri. (Omi/jo)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *