oleh

Dasco Sebut Jika 15 Desember 2026 RUU Perampasan Aset Belum Disahkan Bersama Pimpinan DPR Siap Mundur

JAKARTA–Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad secara tegas membeeikan pernyataan terkait penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Dirinya bersama pimpinan DPR lain siap mengundurkan diri jika RUU itu belum disahkan paling lambat 15 Desember 2026.

Pernyataan tersebut disampaikan Dasco merespons tuntutan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis (27/8/2026).

“Kalau memang tidak selesai, ya kami mundur dari DPR ini, enggak apa-apa,” tegas Dasco. Pihaknya meminta masyarakat tidak meragukan keseriusan DPR dalam menuntaskan pembahasan RUU Perampasan Aset.

Menurut Dasco, parlemen telah memiliki komitmen untuk menyelesaikan regulasi sesuai batas waktu yang disampaikan. “Tidak ada kekhawatiran bagi kami untuk memenuhi tuntutan teman-teman sekalian,” tambah Dasco.

Sebelumnya massa AMPB menyampaikan beberapa tuntutan kepada pimpinan DPR, salah satunya desakan agar RUU Perampasan Aset segera disahkan. AMPB meminta adanya konsekuensi apabila tenggat waktu 15 Desember 2026 terlewati tanpa pengesahan.

Supriyono alias Botok selaku koordinator AMPB menyebut pimpinan DPR harus menunjukkan tanggung jawab atas komitmennya. Botok meminta komitmen pengunduran diri itu dituangkan secara tertulis.

Pihaknya lanjut Botok kembali menggelar aksi pada 15 Desember 2026 apabila RUU Perampasan Aset belum disahkan. Massa AMPB juga menyuarakan tuntutan pemberantasan korupsi, termasuk dorongan agar koruptor mendapat hukuman maksimal.

Kepastian mengenai jadwal pengesahan RUU Perampasan Aset sebelumnya disampaikan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam rapat paripurna DPR, Kamis (27/8/2026). Kata Habiburokhman menyatakan, pengesahan regulasi tersebut paling lambat dilakukan dalam rapat paripurna pada Desember 2026.

Ditegaskan Ketua Komisi III itu, bulan Desember bukan lagi sekadar target penyelesaian, melainkan waktu yang disebut sudah dapat dipastikan untuk pengesahan.

Sebab, keberadaan RUU Perampasan Aset semakin penting setelah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengalami revisi. Regulasi tersebut diharapkan dapat memperkuat keterpaduan sistem peradilan pidana atau integrated criminal justice system.

Janji pengesahan RUU Perampasan Aset memasuki fase yang menjadi sorotan publik. Pernyataan Dasco mengenai kesiapan mundur membuat tenggat 15 Desember 2026 bukan hanya menjadi batas waktu legislasi, tetapi juga pertaruhan komitmen pimpinan DPR kepada masyarakat.(Omi)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *