oleh

Terlibat Berbagai Pelanggaran, 10 Personel Brimob Polda Sumut Dipecat Secara Tak Hormat

MEDAN – Sebanyak 10 personel Brimob Polda Sumatera Utara kena tindakan tegas berupa Pemberhetian tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat.  Mereka terlibat sejumlah pelanggaran, di antaranya penyalahgunaan narkoba, desersi dan penggelapan.

Komandan Satuan Brimob Polda Sumut Kombes Rendra Salipu dalam keterangannya, Rabu (26/8/2026)  mengatakan, PTDH merupakan konsekuensi atas pelanggaran yang dilakukan personel bersangkutan. “Saya berharap ini menjadi pelajaran bagi semua dan menjadi yang terakhir di lingkungan Satuan Brimob Polda Sumut,” ujar Kombes Rendra.
Pemencatan terhadap 10 personel  tidak boleh dipandang semata-mata sebagai persoalan individu. Sebab, hilangnya personel merupakan kehilangan bagi keluarga besar Polri, khususnya Satuan Brimob Polda Sumut.

Seluruh jajaran diminta menjadikan peristiwa ini sebagai momentum untuk melakukan introspeksi. Selain itu memperkuat pengawasan internal serta meningkatkan kepedulian terhadap sesama personel.

Dikatakan Kombes Rendra, pihaknya mengingatkan seluruh personel untuk memahami dan menaati setiap peraturan serta norma yang berlaku bagi anggota Polri. “Setiap tindakan tetap membawa nama satuan, jaga sikap, jaga perilakudan jangan pernah meremehkan aturan,” tegasnya.

Seluruh personel Brimob juga diminta tidak ragu saling mengingatkan apabila menemukan perilaku anggota yang mulai menyimpang dari aturan dan nilai-nilai kepolisian. (Omi/jo)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *