KUNINGAN-Tujuh oknum pengurus eks Unit Pengelola Kegiatan (UPK) di wilayah Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, dalam dua tahun terakhir terseret perkara hukum. Mereka terpaksa harus dikerangkeng mendekam di penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tersandung tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran lembaga tersebut.
Salah seorang warga di Kuningan timur, Drs. M Rahmat Hardiana kepada POSKOTAONLINE.COM, Jum’at (30/10/2026), menyatakan merasa miris dan prihatin dengan serangkaian peristiwa hukum yang melilit beberapa oknum pengurus lembaga UPK yang sekarang sudah bertransformasi menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma).
Diuraikan Rahmat, ketujuh oknum yang tersandung kasus hukum pada lembaga eks UPK di Kabupaten Kuningan, mulai didengarnya pada 2024/2025 lalu.
“Pertama kasus dugaan korupsi pada lembaga eks UPK Kecamatan Cibingbin yang telah menyeret empat orang oknum eks pengurus lembaga tersebut mendekam di jeruji besi,”terangnya.
Menyusul kabar terbaru kemarin Selasa (27/10/2026) kata Rahmat, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan kembali telah menetapkan tiga tersangka juga dalam dugaan korupsi pengelolaan keuangan eks UPK di Kecamatan Sindangagung.
Namun ditegaskan Rahmat, khusus terhadap ketiga tersangka oknum pengurus eks UPK Kecamatan Sindangagung, perkaranya masih berjalan.
“Terhadap ketiga tersangka ini tetap harus diletakkan azas praduga tak bersalah sebelum adanya kepastian hukum yang berkekuatan hukum tetap (incraht) dari pengadilan,”jelasnya.
Adapun saat ini ketiga tersangka sudah dilakukan penahanan oleh penyidik Kejari Kuningan kata Rahmat, hal tersebut merupakan kewenangan penyidik, salah satunya guna lebih memudahkan proses hukum yang sedang berjalan.
Tidak cukup hanya itu, sebelumnya, Rahmat juga mengingatkan adanya peristiwa hukum sekitar tiga tahun lalu pada lembaga UPK lainnya di wilayah Kabupaten Kuningan.
“Publik sempat dikejutkan dengan penangkapan tersangka berinisial R oleh Penyidik Kejari Kuningan di daerah Tasikmalaya dalam perkara dugaan korupsi di lembaga UPK Amanah Luragung,”ungkapnya mengulas kejadian lalu.
Meskipun R sendiri saat itu bukan merupakan pengurus eks UPK Amanah Luragung lanjutnya, namun perkaranya masih dipandang serupa karena erat kaitannya dengan pengelolaan keuangan simpan pinjam kelompok perempuan (SPKP).
Sehubungan itu sebut alumni salah satu perguruan tinggi di Jawa Barat ini, secara personal dirinya menilai dan memberikan ‘rapor merah’ terhadap tata kelola keuangan pada sejumlah lembaga eks UPK di Kabupaten Kuningan.
Serangkaian peristiwa hukum yang terjadi di beberapa UPK/BUMDesma dalam empat atau tiga tahun terakhir ini sambungnya, bisa disebabkan karena lemahnya pembinaan dan pengawasan baik didalam internal kelembagaan tersebut, maupun dari leading sektor terkait mulai tingkat kecamatan sampai ke tingkat kabupaten.
Oleh sebab itu, sebagai bagian dari masyarakat Kabupaten Kuningan, dia meminta kepada Bupati Kuningan dapat memberikan perhatian khusus dan evaluasi terhadap penyelenggaraan tata kelola keuangan lembaga eks UPK tersebut.
“Hal ini perlu dilakukan Bupati Kuningan dalam rangka mencegah kemungkinan serupa terjadi pada UPK/BUMDesma lain, sekaligus sebagai langkah preventif menjaga keselamatan keuangan negara,”pungkasnya.(Cep/fs)







Komentar