JAKARTA – Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito menilai perlu adanya pembenahan regulasi untuk memperkuat kelembagaan DKPP, terutama terkait pembatasan waktu pengaduan dugaan pelanggaran kode etik, perluasan akses pelayanan di daerah, serta kepastian hukum terhadap pelaksanaan putusan lembaga tersebut.
Menurut dia, selama ini DKPP kerap menjadi tempat pengaduan berbagai persoalan kepemiluan yang sebelumnya telah diproses melalui lembaga lain. Kondisi itu membuat DKPP seolah menjadi “keranjang sampah” bagi pengaduan yang muncul setelah pihak tertentu tidak puas dengan hasil penyelesaian perkara.
Ia mencontohkan perkara pencalonan presiden dan wakil presiden yang telah diputus Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam perkara tersebut, hanya terdapat satu pemohon di MK. Namun, setelah putusan dibacakan, terdapat lima pihak yang mengajukan pengaduan ke DKPP terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“Kalau di MK cuma satu yang mengadukan, di DKPP ada lima. Setelah mengadu ke MK dan tidak puas, kemudian mengadu lagi ke DKPP,” ujarnya.
Fenomena serupa, lanjut dia, juga terjadi dalam perkara pemilihan kepala daerah. Bahkan, sejumlah kuasa hukum mengajukan pengaduan ke MK dan DKPP secara bersamaan. Akibatnya, beban penanganan perkara di DKPP terus meningkat. Pada tahun politik sebelumnya, jumlah pengaduan yang diterima lembaga tersebut mencapai 635 perkara dalam satu tahun.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, ia mengusulkan agar Undang-Undang Pemilu mengatur batas waktu atau masa daluwarsa pengaduan dugaan pelanggaran etik. Menurut dia, pengaduan yang berkaitan dengan tahapan pemilu seharusnya memiliki batas waktu yang jelas sehingga tidak terus dipersoalkan setelah proses politik selesai. “Presiden dan wakil presiden sudah bekerja, tetapi masih ada pengaduan dugaan pelanggaran etik yang berkaitan dengan penetapan calon presiden dan wakil presiden. Nggak lucu memang, tapi itulah yang terjadi di negeri ini,” katanya.
Selain pembatasan waktu pengaduan, DKPP juga mengusulkan pembentukan lima hingga enam kantor perwakilan di daerah. Selama ini, masyarakat dari berbagai wilayah Indonesia harus datang langsung ke Jakarta untuk menyampaikan pengaduan. Kehadiran kantor wilayah diharapkan dapat memperluas akses pelayanan publik, sebagaimana model pelayanan yang diterapkan Ombudsman. “Tidak harus di semua provinsi, paling tidak ada lima atau enam kantor wilayah sehingga publik tidak harus datang ke Jakarta,” ujarnya.
Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah kepastian hukum terhadap pelaksanaan putusan DKPP yang bersifat final dan mengikat. Ia menyoroti masih terbukanya ruang gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap keputusan pejabat yang menindaklanjuti putusan DKPP. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan ketidakjelasan dalam pelaksanaan kewenangan lembaga. “Kalau putusan DKPP yang tindak lanjutnya akhirnya dimentahkan oleh pengadilan tata usaha negara, percuma saja ada DKPP,” tegasnya.
Ia berharap berbagai usulan tersebut dapat diakomodasi dalam Undang-Undang Pemilu yang baru. Pengaturan masa daluwarsa pengaduan, pembentukan kantor perwakilan, serta kepastian hukum atas tindak lanjut putusan DKPP dinilai menjadi bagian penting dari agenda penguatan kelembagaan. Dengan demikian, DKPP diharapkan dapat menjalankan fungsi pengawasan etik secara lebih efektif dan berkontribusi terhadap penyelenggaraan pemilu yang berintegritas. (din/fs)







Komentar