oleh

KPK Sebut Kasus Dugaan Korupsi Cukai Seret PT Djarum, Kerugian Negara Triliunan Rupiah

JAKARTA-Hasil pengembangan kasus dugaan korupsi di lingkungan Ditjen Bea Cukai menyeret PT Djarum. KPK menyebut jumlah kerugian negara di bidang cukai mencapai triliunan rupiah.

“Ini baru hitungan awal, jumlah keriguan negara angkanya triliunan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada awak media di Jakarta dikutip, Jumat (30/10/2026).

Perkara ini menurut Budi terkait dugaan tindak pidana korupsi pada penerimaan negara sebagaimana tertuan dalam Pasal 2, Pasal 3, atau di KUHP Pasal 603, 604 yang berkaitan dengan cukai.

Sejauh ini belum dijelaskan secara merinci perkara yang sedang ditangani KPK terkait pengurusan pita cukai yang menyeret PT Djarum sidah terjadi sejak kapan. Begitu juga bagaimana modus korupsi yang merugikan negara triliunan rupiah dalam kasus tersebut.

Dijelaskan Juru Bicara Budi kasus ini akan ditarik mundur untuk beberapa tahun ke belakang. “Nanti kita akan melihat dugaan praktik penyimpangan dalam cukai sejak kapan dilakukan,” tegasnya.

Dikatakan Budi Prasetyo bagaimana modusnya belum bisa dijelaskan karena masih tahap awal dan tim penyidik masih melakukan penelusuran.

Untuk diketahui, penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di wilayah Kudus, Jawa Tengah (Jateng). Penggeledahan ini rangkaian dari penggeledahan kantor PT Djarum dan kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC TMC) Kudus dalam kasus pada Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.

Namun lokasi mana saja kegiatan penggeledahan di wilayah Kudus belum dijelaskan. Dipastikan penggeledahan tersebut terkait dengan pita cukai rokok. Penyidik masih mendalami dugaan kickback dari pengurusan pita cukai serta mengusut modus-modus lain yang digunakan.

Penyidik telah menyita dokumen serta barang bukti elektronik untuk dianalisis lebih lanjut. KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk perkara importasi di Ditjen Bea Cukai, Kemenkeu.(Omi/fs)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *