oleh

Polsek Kota Agung Tangkap Dua Terduga Pencuri Motor di Tanggamus

TANGGAMUS – Polsek Kota Agung bersama URC Satreskrim Polres Tanggamus menangkap dua pria yang diduga terlibat pencurian sepeda motor Yamaha Vixion di Kelurahan Pasar Madang, Kecamatan Kota Agung, Tanggamus, Lampung.

Dua terduga pelaku pencurian sepeda motor saat diamankan petugas Polsek Kota Agung bersama URC Satreskrim Polres Tanggamus. Keduanya diduga terlibat pencurian Yamaha Vixion di Kelurahan Pasar Madang, Kecamatan Kota Agung, Tanggamus.

Kedua terduga pelaku, Rudi Apriansyah (35) dan Dedi Irawan (28), warga Kecamatan Wonosobo, ditangkap di rumah masing-masing pada Rabu (28/10/2026).

Kapolsek Kota Agung AKP Feriyantoni mengatakan, pencurian terjadi pada 16 Februari 2026 saat korban memarkirkan sepeda motornya di teras rumah adik iparnya. Setelah melaksanakan salat Magrib, korban mendapati kendaraannya telah hilang.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Rudi dan Dedi diduga bertugas memantau situasi di sekitar lokasi serta membantu menjual motor hasil curian. Polisi juga mengungkap keterlibatan dua orang lainnya berinisial H dan A yang kini masih dalam pencarian.

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit Yamaha Vixion merah, STNK, BPKB, dan gembok cakram. Akibat pencurian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta.

Saat ini, kedua tersangka ditahan di Mapolsek Kota Agung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (Agung/fs)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *