DEPOK-Beberapa orang warga Limo Depok, Jawa Barat menolak tindakan sepihak yang disebut-sebut mengatasnamakan kuasa pemilik lahan, pada Senin (26/10/2026).
Langkah dugaan pengusiran terhadap Kalimah salah seorang warga setempat untuk meninggalkan lahan yang selama bertahun-tahun dirawat Ino selaku suaminya itu, ditentang sejumlah warga.
“Masyarakat disini tidak bisa menerima jika ada tindakan dari pihak manapun yang bukan instansi berwenang melakukan dugaan pengusiran terhadap warga yang sudah lama diketahui mengurusi lahan disini,”terang salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak disebut.
Menurutnya, negara pun tidak akan menolelir setiap tindakan warga negara yang berorientasi sebagai bentuk kesewenang-wenangan. Warga disini melakukan upaya perlindungan, agar seluruh tindakan yang dilakukan oleh siapapun mengedepankan prinsip kemanusiaan serta dengan memiliki dasar hukum yang jelas.
“Negara kita negara hukum, untuk itu setiap tindakan harus memiliki dasar yang kuat serta ditempuh oleh pihak yang betul-betul memiliki kewenangan untuk itu,”singgungnya.
Sekedar untuk diketahui lanjut warga ini, Ino yang notabene merupakan suami dari Kalimah, sekarang sedang menghadapi proses hukum. Ino sendiri telah dituding dan dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan telah melakukan penyerobotan lahan oleh orang yang mengaku sebagai pemilik lahan.
“Padahal warga di sekitar sini sudah mengetahui betul jika Pak Ino selama bertahun-tahun yang merawat dan mengurus lahan itu,”ungkapnya.
Sebagai masyarakat, dirinya mendesak agar Pemerintah Kota Depok segera turun tangan untuk menyelesaikan perkara sengketa lahan di wilayah Limo dimaksud sampai diperolehnya kejelasan dan kepastian.
“Masyarakat juga mendesak agar pucuk pimpinan institusi kepolisian (Kapolri-red) dan Kejaksaan Agung segera melakukan evaluasi terhadap perjalanan proses hukum yang melilit Pak Ino, sudah betul-betul kah memenuhi unsur perbuatan tindak pidana atau hanya sebuah perkara yang cenderung dipaksakan oleh pihak yang berkepentingan ?”pungkasnya bertanya.(Cep/fs).







Komentar