TANGERANG – Gara-gara terlilit utang, ZA (19) nekat membacok sopir taksi online Maxim menggunakan golok, lalu membawa kabur mobil Toyota Avanza milik korban di kawasan Panunggangan Barat, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang. Tak hanya mobil, pelaku juga menggondol dua ponsel dan dompet korban.
Akibat sabetan golok tersebut, korban mengalami luka serius di bagian kepala dan bibir atas hingga harus mendapat 22 jahitan. Usai menyerang korban, ZA menendangnya hingga terjatuh keluar dari mobil, kemudian kabur membawa kendaraan tersebut.
Kapolsek Jatiuwung Kompol Kresna Ajie Perkasa mengatakan, aksi perampasan itu terjadi pada Minggu (25/10/2026) sekitar pukul 03.00 WIB. Sebelum kejadian, pelaku memesan taksi online dari Parung Panjang, Kabupaten Bogor, menuju Panunggangan Barat, Kota Tangerang.
“Pelaku ZA tiba-tiba mengeluarkan senjata tajam dan mengarahkannya ke korban saat berada sekitar 100 meter sebelum titik tujuan,” kata Kresna, Kamis (29/10/2026).
Korban yang semula tak menaruh curiga langsung menjadi sasaran serangan saat mengemudikan Toyota Avanza hitam bernopol B-1156-JKD. Setelah membacok dan menendang korban keluar dari mobil, pelaku membawa kabur kendaraan berikut barang-barang berharga milik korban.
Polisi bergerak memburu pelaku setelah menerima laporan kejadian tersebut. Tim gabungan Polsek Jatiuwung yang dipimpin IPTU Try Sartoto bersama Tim Resmob Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota di bawah pimpinan IPTU Dimas Maulana melakukan pengejaran hingga ke wilayah Parung Panjang, Kabupaten Bogor.
ZA akhirnya ditangkap pada hari yang sama sekitar pukul 16.30 WIB. Namun, saat diminta menunjukkan lokasi mobil hasil rampasannya, pelaku berusaha melawan dan melarikan diri sehingga polisi mengambil tindakan tegas terukur dengan menembak kaki kanannya.
Kresna mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga nekat melakukan aksi perampasan tersebut karena terlilit utang.
“Motif pelaku melakukan aksi tersebut diduga karena terlilit utang,” ujar Kresna.
Kini, ZA mendekam di sel tahanan Polsek Jatiuwung untuk menjalani proses hukum. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. (Imam/fs)







Komentar