oleh

Polisi Gerebek Penjual Obat Keras di Kosambi, 239 Butir Tramadol-Hexymer Disita

TANGERANG — Seorang pria berinisial UA (33) diamankan Unit Reskrim Polsek Teluknaga karena diduga menjual obat-obatan keras tanpa izin di Kampung Pojok, Desa Kosambi Timur, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang. Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita 239 butir obat yang diduga Tramadol dan Hexymer serta uang tunai Rp 2,7 juta.

Pengungkapan kasus itu dilakukan pada Selasa (27/10/2026) sore. Polisi mengamankan 183 butir obat yang diduga Tramadol dan 56 butir Hexymer dari tangan UA.

Selain obat-obatan tersebut, petugas turut menyita uang tunai Rp 2,7 juta yang diduga merupakan hasil penjualan, satu unit telepon genggam, sebuah tas selempang, serta satu flashdisk berisi rekaman CCTV.

Kapolsek Teluknaga AKP Kevin Hotlando mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan transaksi jual beli obat-obatan keras tanpa izin di wilayah Kosambi.

“Informasi dari masyarakat langsung kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Kami mengapresiasi kepedulian warga yang telah membantu kepolisian mengungkap dugaan peredaran obat-obatan keras tanpa izin,” kata Kevin, Jumat (30/10/2026).

Menindaklanjuti laporan itu, Unit Opsnal Reskrim Polsek Teluknaga yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Binsar P. Hutabarat melakukan penyelidikan dan observasi di sekitar lokasi. Petugas kemudian mengamankan UA yang diduga terlibat dalam aktivitas penjualan obat-obatan tersebut.

Saat ini, UA beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Polsek Teluknaga untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Dalam perkara ini, polisi menerapkan dugaan pelanggaran Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Kevin mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak-anak. Dia juga mengingatkan warga agar tidak membeli maupun mengonsumsi obat-obatan keras tanpa resep dan pengawasan tenaga kesehatan yang berwenang. (Imam/fs)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *