oleh

Perintah Panglima, Kolonel dan Dua Kopral TNI-AD Tabrak 2 Sejoli Dipecat dan Dijerat Pasal Berlapis

POSKOTA.CO-Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memerintahkan tiga anggota TNI AD yang terlibat tabrak lari dan membuang mayat korban untuk dipecat. Ketiga anggota TNI itu, Kolonel Inf P, Kopda DA dan Kopda A juga dihukum penjara dengan pasal berlapis.

Perintah Panglima TNI Andika disampaikan kepada penyidik TNI, TNI AD, serta Oditur Jenderal TNI. Dalam perintahnya, Panglima Andika memberikan hukuman pemecatan terhadap tiga oknum tersebut. “Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa juga telah menginstruksikan penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada 3 Oknum Anggota TNI AD itu,” kata Kapuspen TNI Mayjen TNI Prantara Santosa, Minggu (26/12/2021).

Selain perintah pemecatan, Panglima Andika menurut Prantara juga mempertimbangkan menindak sesuai peraturan terhadap 3 oknum anggota TNI itu, yakni UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya. Aturan itu sesuai Pasal 310 ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan Pasal 312 dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun.

Ketiga oknum itu juga dikenakan Pasal 181 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan, pasal 359 ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun, Pasal 338 ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun, Pasal 340 yang ancaman pidana penjara maksimalnya seumur hidup.

Prantara menjelaskan tiga oknum anggota TNI AD yang kini sudah ditahan, yakni Kolonel Inf P yang sebelumnya bertugas di Korem Gorontalo, Kodam Merdeka. Kedua, Kopral Dua DA bertugas di Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro dan Kopral Dua Ahmad bertugas di Kodim Demak, Kodam Diponegoro.(omi/sir)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *