POSKOTA.CO-Penyidik Subdit IV Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap AH di rumah kontrakan yang beralamat di Jl. Manjahlega, RT 01/RW.12, Kel. Manjahlega, Kec. Rancasari, Kota Bandung, Jawa Barat. Tersangka AH diduga melakukan tindak pidana menyebarkan informasi yang bernuansa SARA.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan didampingi Dirkrimsus Kombes Auliansyah Lubis mengatakan, akibat perbuatan tersangka bisa menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan antar individu berdasarkan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.
“AH ditangkap karena tindak pidana menyebarkan pemberitahuan atau kabar yang tidak pasti atau kabar yang patut menduga bahwa kabar itu bohong. Tersangka dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu penguasa atau majelis umum yang ada di Indonesia,” kata Kombes Zulpan di Polda Metro Jaya, Kamis (28/7/2022).
Tersangka AH ditangkap berdasarkan laporan MR di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/3826/VII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, Tanggal 26 Juli 2022. Tersangka AH kini ditahan di tahanan Polda Metro Jaya.
Sementara Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Aulia Lubis menyatakan, tersangka membuat akun snack video dan melakukan unggahan video yang berisi sebuah berita ataupun kabar bohong. Berita itu belum tentu kebenarannya yang mana atas unggahan video tersebut dapat menimbulkan keonaran dan perpecahan antar golongan berdasarkan SARA.
Dijelaskan Auliasyah, kasus itu berawal pada 26 Juli 2022 pelapor mendapati adanya akun snack video yang telah mengunggah video yang berisikan kabar atau pemberitahuan yang patut diduga bohong. Berita tersebut dapat menimbulkan keonaran di masyarakat karena isi video menuduh beberapa pejabat Polri yang bisa menimbulkan kebencian dan atau permusuhan berdasarkan SARA.
Akibat perbuatan itu, tersangka dijerat Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 A ayat 2 UU nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU No.1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan atau Pasal 207 KUHP.(omi/sir)







Komentar