JAKARTA – Musisi ternama Fariz RM untuk keempat kalinya harus berurusan dengan polisi terkait masalah penyalahgunaan narkoba. Hingga Rabu (19/2/2025) sore Fariz masih menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan.
Kasat Resnarkoba Polres Metro Jaksel AKBP Andri Kurniawan membenarkan pihaknya mengamankan musisi ternama itu. “Benar FRM diamankan,” ujar AKBP Andri kepada awak media di Jakarta, Rabu (19/2/2025). Sejauh ini pihak polisi belum merinci secara detail terkait penangkapan musisi tersebut. AKBP Andri hanya memastikan Fariz RM masih menjalani pemeriksaan secara intensif di Polres Metro Jakarta Selatan. “Masih diperiksa penyidik,” ujarnya.
Catatan suram musisi Fariz RM harus berurusan dengan hukum terkait narkoba terkesan dia tidak pernah kapok atau jera. Tercatat penangkapan kali ini merupakan yang keempat kalinya Fariz harus menghabiskan waktu di balik terali besi.
Pertama, pelantun lagu ‘Panggung Perak’ itu ditangkap polisi atas dugaan penyahgunaan narkoba pada Minggu (28/10/2007) di Jalan Radio Dalam, Jakarta Selatan. Dari tangannya disita barang bukti 1,5 linting ganja seberat 5 gram yang disimpan dalam kotak rokok.
Pada tahun 2015, Fariz RM kembali ditangkap polisi karena kedapatan mengisap ganja di rumahnya kawasan Bintaro Jaya, Tangerang Selatan. Polisi menyita barang bukti berupa ganja pada asbak yang ada di atas meja.
Pada Jumat (24/8/2018), Fariz lagi-lagi ditangkap polisi dalam kasus yang sama. Dia ditangkap di kediamannya dengan barang bukti dua paket plastik klip diduga sabu, sembilan butir Alprazolam, dua butir Dumolid dan alat isap sabu. Kini dia ketangkap lagi dalam kasus yang sama.(Omi/jo)








Komentar