oleh

Modus Proyek Fiktif, Pelaku YNS Diduga Jual Nama Menhan untuk Tipu Korban

JAKARTA – Skandal proyek fiktif yang menyeret seorang wanita berinisial YNS mulai terkuak. Kasus ini diduga melibatkan praktik manipulatif dengan menjual nama pejabat tinggi di lingkungan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) untuk memuluskan aksinya.

Kuasa hukum korban, Sakti Manurung dari Master Trust Law Firm, juga sudah melayangkan surat resmi kepada Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin.

Langkah ini dilakukan setelah muncul bukti-bukti percakapan yang menunjukkan nama Menhan turut dicatut dalam rangkaian tipu muslihat yang menjerat kliennya hingga rugi miliaran rupiah.

“Kami sudah bersurat secara resmi ke Bapak Sjafrie Sjamsoeddin selaku Menteri Pertahanan guna meminta klarifikasi sehubungan adanya nama beliau yang ikut dibawa atau seolah dijual oleh terlapor,” kata Sakti Manurung, dalam keterangannya yang didapat POSKOTAONLINE.COM, Kamis (16/10/2025).

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/7004/X/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, YNS dilaporkan atas dugaan penipuan, penggelapan, dan pencucian uang sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP, 372 KUHP, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Nilai kerugian mencapai sekitar Rp7 miliar, uang yang disebut-sebut digunakan untuk ‘mengurus’ proyek pengadaan sistem data alutsista (IT) di Kementerian Pertahanan.

Lebih mencengangkan, dalam surat audiensi yang dilayangkan ke Menhan, Sakti Manurung juga mengungkap adanya sosok lain berinisial L, yang disebut-sebut sangat dekat sekali dengan Menteri Pertahanan.

Dalam kasus ini, L diduga menjadi perantara yang ‘menjual nama’ institusi untuk meyakinkan korban bahwa proyek tersebut benar-benar ada. “Dalam surat tersebut kami meminta tanggapan Bapak Menteri Pertahanan atas bukti-bukti chat yang sudah kami lampirkan juga dalam surat,” ujar Sakti Manurung.

“Kami meminta audiensi langsung dengan Bapak Sjafrie Sjamsoeddin. Karena nama beliau diduga dicatut oleh Terlapor untuk merangkai cerita skema proyek sistem data alutsista (IT) di Kemenhan,” sambungnya.

YNS, terduga penipuan modus proyek fiktif yang mencatut nama Menhan Sjafrie Sjamsoeddin. (ist)

Meski demikian, Sakti Manurung menegaskan, pihaknya tidak menuduh adanya keterlibatan langsung dari Menhan Sjafrie Sjamsoeddin maupun pihak Kemenhan. Ia meyakini nama pejabat negara itu hanya dijadikan tameng oleh pelaku untuk menjalankan aksinya.

“Kami percaya Menhan Sjafrie tidak terlibat. Justru kami ingin mengonfirmasi agar tidak ada kesalahpahaman, karena modus pelaku ini sudah terlalu berani menggunakan nama institusi negara,” tegas Sakti Manurung.

Sementara itu, Farlin Marta yang juga kuasa hukum korban meminta kepada YNS selaku terlapor untuk menyiapkan sejumlah bukti-bukti jika ingin membantah bahwa dirinya tidak terlibat dalam kasus proyek fiktif di Kemenhan tersebut.

“Sebagian masyarakat NTT boleh tidak percaya, tapi silakan YNS buktikan siapa foto wanita berdaster di ruang makan yang sedang menandatangani surat pernyataan akan membayar uang klien kami,” tegas Farlin Marta.

Sebelumnya, dalam pemberitaan di sejumlah media lokal NTT yang beredar, YNS sempat membantah bahwa kabar proyek fiktif di Kemenhan yang menyeret namanya tidak benar atau hoaks.

Sayangnya, bantahan YNS langsung terpatahkan dengan beredarnya sejumlah foto-foto, bukti chat dan surat pernyataan pengembalian uang korban yang sudah ia tandatangani di atas materai.

Sejumlah bukti-bukti tersebut tentu menguatkan kalau politisi Partai PKB tersebut telah melakukan tindak pidana dugaan penipuan dalam proyek pengadaan sistem data alutsista di Kemenhan.

Bahkan, menurut info yang beredar hingga saat ini YNS belum merealisasikan kembali sisa pembayarannya terhadap korban. Tercatat dari total kerugian yang diperkirakan mencapai Rp7 miliar, YNS baru mengembalikan sekitar Rp700 juta.

Dalam perkara ini, Master Trust Law Firm juga berharap Kementerian Pertahanan dapat membuka ruang dialog dan memberikan klarifikasi resmi. Langkah ini dinilai penting untuk memulihkan nama baik institusi sekaligus memperkuat upaya penegakan hukum terhadap jaringan penipu proyek fiktif yang kian marak.

Selain itu, hal ini juga dapat memudahkan penyidik Polda Metro Jaya dalam menangani perkara ini saat melakukan proses lidik terkait pembuktian adanya dugaan nama Menhan Sjafrie Sjamsoeddin hanya dicatut demi mendapatkan keuntungan pribadi. (*/bu)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *