POSKOTA. CO – Masyarakat Kota Depok yang membutuhkan pelayanan perizinan dan lainnya di kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Gedung Baleka II Kota Depok tidak perlu lagi datang secara langsung namun dapat dilayani melalui sistem on line.
“Semua jenis pelayanan baik pengurusan perizinan dan lainnya termasuk berapa biayanya, waktunya serta syaratnya apa saja dapat dilakukan melalui sistem on line sesuai dengan perkembangan teknologi sekarang,” kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala DPMPTSP Kota Depok, Supian Suri usai Pencanangan Zona Intergrasi menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM), Kamis (22/4).
Kegiatan pencangan ZI menuju WBK dan WBBM disaksikan langsung Wali Kota Mohammad Idris di gedung Balaikota berkaitan dengan upaya mengoptimalisasikan serta terus menciptakan inovasi terbaru dalam memberikan pelayanan ke masyarakat di kantor DPMPTSP lantai dasar gedung Baleka II Depok.
Untuk menuju ke arah ZI mencapai WBK dan WBBM tentunya, tambah dia, pihaknya terus melakukan pembenahan bahkan sekarang ini ada sekitar 54 pelayanan di DPMPTSP yang dilakukan secara on line. “Tentunya untuk menghindari calo dan pungli ke masyarakat dalam pelayanan mengurus berbagai perizinan, ” tuturnya.
Menurut dia, semua itu untuk mengurangi waktu dan bertemu atau bertatap langsung antar petugas dengan calon pengurus perizinan serta dapat dimonitor pelayanan mulai dari surat permohonan masuk, tengah dikerjakan hingga selesai tanpa harus datang ke kantor DPMPTSP Depok.
“Kita ingin respons juga dari warga. Kuncinya, selalu berinovasi untuk memberikan kepuasan pelayanan kepada masyarakat secara internal atau umpan balik dari masyarakat,” tuturnya yang menambahkan ini juga untuk memberikan rasa percaya kepada para investor. Dengan demikian, mereka tidak ragu untuk menanamkan modalnya di Kota Depok. (anton)







Komentar