oleh

MAKI Sebut Jaksa Pinangki Belum Dipecat, Kapuspenkum Bilang Tahap Proses

POSKOTA.CO – Jaksa Pinangki Sirna Malasari disebut-sebut belum dipecat atas posisi jabatannya di Kejaksaan Agung. Pinangki  juga disenyalir  masih menerima gaji.

“Sampai saat ini jaksa Pinangki belum diberhentikan, karena memang pada dulu saat tersangka ditahan pas sidang itukan belum berkekuatan hukum tetap. Sehingga masih nonaktif sifatnya, karena non aktif maka masih berhak gaji setidaknya 50% lah. Soal diterima atau tidak itu urusan lain. Tapi Pinangki masih berhak,” kata Boyamin Saiman, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia [MAKI],  saat dihubungi merdeka.com, Kamis (5/8/2021).

Boyamin Saiman, menjelaskan pemberhentian tidak hormat tersebut harus segera dikeluarkan berdasarkan peraturan pemerintah Nomor 53 Tahum 2010, dimana mengatur terkait pendisiplinan PNS.

“Dimana salah satu pemberhentian jaksa itu apabila dia melanggar hukum dan sudah berkekuatan hukum tetap, dan apabila diatas lima tahun maka dia diberhentikan tidak hormat,” katanya.

Oleh sebab itu, Boyamin meminta kepada Kejaksaan Agung untuk segera berkoordinasi kepada MenpanRB dan BKN terkait tindak lanjut pemberhentian tidak hormat Pinangki.

“Nah kalau toh, berlama-lama ini kejaksaan diduga melanggar aturan dan yang dikhawatirkan masyarakat diduga keistimewaan terhadap Pinangki,” ujarnya.

Menanggapi hal itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan sampai saat ini proses surat pemberhentian tidak hormat masih berlangsung, sejak putusan PN Jakarta Pusat dan hasil Banding PT DKI Jakarta yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pinangki sejal 14 Juni 2021.

“Dengan putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap, maka saat ini proses pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS, Pinangki Sirna Malasari, dalam tahap proses dan dalam waktu dekat akan dikeluarkan Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Sebagai PNS,” kata Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis (5/8).

Meski demikian, Leonard membantah terkait kabar soal Pinangki Sirna Malasari yang masih menerima gaji dan berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Sebab, semua hak Pinangki sudah diberhentikan sejak September 2020. (***/sir)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *