POSKOTA.CO – Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) kembali melaporkan pencairan biaya penunjang operasional Gubernur dan Wakil Gubernur Banten tahun 2017-2021 ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, pada Senin (14/2/2022). Hal ini lantaran adanya dugaan penyimpangan yang mengarah pada tindak pidana korupsi.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyampaikan, biaya penunjang operasional gubernur dan wakil gubernur diatur dalam Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000. “Biaya penunjang operasional tidak dapat digolongkan sebagai honorarium atau tambahan penghasilan, sehingga penggunaannya harus dipertanggungjawabkan melalui SPJ (surat pertanggungjawaban) yang sesuai peruntukannya,” tegasnya.
Boyamin mengatakan, yang dimaksud dalam dugaan penyimpangan yang mengarah pada tindak pidana korupsi oleh pihaknya, lantaran dalam penggunaan selama kurang lebih lima tahun periode Wahidin Halim-Andika, diduga tidak dipertanggungjawabkan melalui SPJ. “Sehingga berpotensi digunakan untuk memperkaya diri atau orang lain, sehingga diduga melawan hukum dan diduga merugikan keuangan negara sebagaimana diatur Pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto. UU Nomor 20 Tahun 2001 Ayat 1,” ujarnya.
Bonyamin menduga, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan bendahara pencairan biaya penunjang operasional Gubernur dan Wakil Gubernur Banten, telah melakukan kelalaian dalam menjalankan tugasnya. “Jika pencairan tahun 2017 diduga tidak ada LPJ kredibel, maka semestinya PPK dan Bendahara tidak melakukan pencairan dana penunjang operasional tahun 2017 sampai 2021,” katanya seraya menambahkan, menyerahkan sepenuhnya laporan dugaan tindak pidana korupsi tersebut kepada Kejati Banten.
Sementara itu, Kajati Banten Reda Mantovani mengungkapkan, laporan MAKI soal dugaan korupsi biaya penunjang operasional Gubernur dan Wakil Gubernur Banten tahun 2017-2021 sebetulnya sudah sejak beberapa pekan lalu. “Iya betul, laporan MAKI sebenarnya sudah disampaikan tiga minggu lalu, tapi baru secara resmi disampaikan ke Kejati Banten kemarin,” ucap Reda, Selasa (15/2/2022), dalam keterangannya. (*/fatar)







Komentar