oleh

Korban Mafia Tanah, Dikriminalisasi Oknum Pejabat Polda Metro Jaya Bekerja Sama dengan Tedja Wijaja

JAKARTA– Civitas akademika dari Universitas 17 Agustus 1945 (UTA ’45) Jakarta merasa dikriminalisasi oleh mafia hukum yang di duga bekerjasama dengan oknum petinggi Polda metro Jaya, Ini terjadi setelah salah seorang petinggi perguruan tinggi tersebut dilaporkan ke Polda Metro Jaya, dan diproses dengan waktu yang tidak wajar dan super singkat singkat, hanya butuh 1 hari dari pelaporan sampai dengan keluarnya surat perintah penyelidikan.
“Pelaporan ke Polda Metro Jaya tanggal 17 Januari 2024 dan Keesokan harinya tanggal 18 janyari 2024 sudah langsung terbit surat perintah penyelidikan,” Hebat itu pemainnya, kata Ketua Dewan Pembina Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945 Jakarta, Rudyono Darsono, (27/2), kepada wartawan.
Laporan dengan nomor: LP/B/294/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 17 Januari 2024 itu, dibuat oleh Tedja Wijaja.
Rudyono sudah menerima panggilan dari kepolisian untuk hadir di Polda Metro Jaya pada 23 Februari 2024 jam 10.00 pagi, dan surat undangan klarifikasi baru sampai dan di terima tanggal yang sama, yaitu tanggal 23 januari 2024 sore.
Setelah lewatnya waktu undangan.
Menurut Rudyono, kilatnya penerbitan surat perintah penyelidikan laporan polisi tersebut sangat tidak masuk akal, Sebab surat perintah penyelidikan baru muncul setidaknya butuh waktu 5 sampai 10 hari dari waktu laporan dibuat kalau itu di buat normal.
Karena mulai dari pembuatan laporan di SPK sampai mendapat disposisi dari Direktur itu harus melewati minimal 3 administrator surat menyurat, “Kami pengalaman membuat laporan polisi di Polda Metro bahkan prosesnya tahap per tahap dari mingguan hingga 1 bulanan, tergantung kita urus atau tidak,” ujarnya.
Rudyono sendiri dilaporkan terkait perkara yang sudah sekitar lima tahun berlalu. Ia dipolisikan karena di anggap memberikan keterangannya di persidangan pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Keterangan terkait sengketa lahan Universitas, yang dianggap pelapor palsu, namun tidak pernah ada penetapannya baik oleh hakim yang mengadili maupun dari pengadilan, sangat janggal memang, karena keterangan palsu pada persidangan itu masuk dalam ranah UU Kehakiman dan dalam kekuasaan hakim yang bertugas, bukan ranah publik:
“Padahal keterangan itu di bawah sumpah. Jika keterangan saya dianggap palsu, harus dilakukan penetapan pengadilan untuk memproses pidana. Ini sesuai ketentuan perundang-undangan yang ada,” tutur Rudyono.
Rudyono menduga upaya pemidanaan atau memaksa dirinya untuk berdamai, lantaran saat ini sertifikat dan akta jual beli pihak TW yang disengeketakan, sudah dibatalkan keabsahannya oleh pengadilan. Ini terjadi setelah proses bertahun-tahun di pengadilan.
Sementara, itu, Mantan Orang kepercayaan Tedja W. Bambang Prabowo, menilai laporan terhadap Rudyono mirip dengan yang ia alami dahulu. Sebab, dirinya waktu itu sempat diproses hukum dengan pasal terkait pencemaran nama baik, oleh pihak yang TW dan di proses oleh pejabat kepolisian yang sama dwngan Saudara RD saar ini, masih berkaitan dengan sengketa tanah antara UTA ’45 Jakarta dengan TW.
“Waktu itu saya diproses hukum di salah satu direktorat di Bareskrim oleh pimpinan yang juga sama dengan saat ini menjabat sebagai Wakapolda di Polda Metro Jaya. Saat itu ybs menjabat sebagai Wadirkrimsus di Mabes Polri, dan kami tahu mereka berdua mempunyai kedekatan yang cukup istimewa, Sehingga tak salah jika muncul kecurigaan-kecurigaan adanya kongkalikong,” tandas Bambang.
Lebih lanjut, atas kondisi ini UTA ’45 Jakarta memohon perlindungan hukum kepada Presiden Joko Widodo, Menko Polhukam Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo maupun Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.
“Kita ini sedang mendidik mahasiswa untuk menjadi sarjana-sarjana buat mengabdi kepada negeri ini. Tapi kita terus diganggu,” ungkap Ketua Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945 Jakarta, Bambang Sulistomo.
Rektor Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta, Rajes Khana menilai janggal dengan proses hukum yang menjerat Rudyono. Sebab, pada dasarnya perkara ini ialah persoalan sengketa tanah, dan ujungnya pemilik tanah diduga coba dikriminalisasi oleh pihak-pihak yang hendak menguasai lahan. Terkait sengketa tanah, pihaknya bisa menjamin bahwa seluruh bukti kepemilikan telah dimiliki.
“Jangan mempermainkan hukum demi kepentingan sesaat organisasi tertentu atau untuk memperkaya diri,” tandas Rajes.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *