oleh

KND Berharap Pemerintah Melalui Kemnaker Membuatkan Sertifikat Bekerja Bagi Penyandang Disabilitas

POSKOTA. CO – Jajaran Komisi Nasional Disabilitas (KND) mendesak dan berharap pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) RI untuk terus mendorong implementasi ketenagakerjaan inklusif bagi masyarakat penyandang Disabilitas untuk dapat berkiprah membangun Bangsa sesuai tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 penyandang disabilitas khususnya tentang hak memperoleh pekerjaan.

“Sampai saat ini kalangan penyandang disabilitas belum sepenuhnya mendapatkan hak yang setara dalam mengakses pekerjaan. Seharusnya pemerintah melalui BUMN/BUMD wajib mempekerjakan sekurang-kurangnya dua persen dan swasta satu persen dari keseluruhan karyawan adalah penyandang disabilitas,” kata Ketua KND Dante Rigmalia didampingi Wakil ketua Deka Kurniawan, anggota komisioner Fatimah Asri Mutmainah, Jonna Aman Damanik, Rachmita Maun Harahap saat audiensi dengan Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah di kantor Kemnaker RI, Jakarta, belum lama ini.

Tugas dan kegiatan di jajaran KND sesuai dengan Perpres 68/2020, mempunyai tugas melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan advokasi pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas. Terkait ketenagakerjaan inklusif, kata Dante, KND akan mengawal pelaksanaan PP No.60 Tahun 2020 tentang Layanan Unit Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan dan Peraturan Menaker No.21 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Unit Layanan Bidang Ketenagakerjaan, katanya.

Ditambahkan, Jonna Aman Damanik, seharusnya hambatan mengakses pekerjaan yang selama ini terjadi bagi kalangan Disabilitas dijadikan atau dirubah menjadi salah satu potensi serta peluang lebih baik dalam bekerja karena mereka juga memiliki kelebihan lain dibandingkan masyarakat lainnya.

“Di luar negeri, teman-teman Tuli menjadi tukang parkir pesawat dimana area kerjanya sangat bising, tetapi karena hambatannya, ia justru menjadi professional dalam bekerja,” katanya yang berharap dan mendesak pihak Kemnaker RI dapat membuatkan atau mengeluarkan sertifikat bagi penyandang disabilitas bekerja sama dengan BNSP.

Bila kalangan disabilitas memiliki sertifikat, imbuh dia, walaupun hanya lulusan SD atau SMP, namun dapat membuat baut karena memiliki sertifikasi, itu artinya ia bisa berkontribusi membangun jembatan.

Menanggapi masukan dari KND, Menteri Ida Fauziah, sangat mengapresiasi dan menyambut baik masukan atau saran tersebut serta berharap pertemuan pertama dengan KND itu menjadi awal yang baik untuk bersama-sama mengawal implementasi kebijakan dan peraturan tentang ketenakerjaan bagi penyandang disabilitas.
Menurut dia, dengan regulasi, Kemnaker ingin mengawal ketenagakerjaan yang inklusif. Sehingga Unit Layanan khusus bidang ketenagakerjaan, diseminasi percepatan Penyelenggaraan ULD juga harus membangun awareness pemerintah daerah untuk mempercepat implementasinya.

Ditambahkan, Menteri Ida Fauziah, kaitan tentang kesempatan kerja berbasis hambatan sangat penting. “Mari kita balik cara berpikir kita, hambatan jadi peluang. Ini bisa menjadi kata kunci mendorong sertifikat kompetensi ketika tingkat partisipasi penyandang disabilits di sektor pendidikan dan pekerjaan masih rendah,” katanya. (anton)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *