POSKOTA.CO – Polda Metro Jaya resmi menahan dokter Richard Lee terkait kasus ilegal akses dan pencurian pada barang bukti yang disita polisi. Sebelumnya penyidk sudah melaksanakan 3 kali mediasi antara pelapor dan terlapor, tidak ada titik temu.
Kasus yang menghantar Richard Lee awalnya terkait pencemaran nama baik yang dilaporkan K. “Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan RL sekarang sudah dilakukan penahanan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Kamis (12/8/2021).
Alasan penahanan terhadap dokter Richard menurut Yusri karena tersangka melakukan pencurian barang bukti yang telah disita polisi. “Kasus ini berawal dari laporan pencemaran nama baik saudari K, tapi penangkapan itu bukan didasarkan pada kasus pencemaran nama baik,” tegasnya.
Dalam kasus pencemaran nama baik lanjut Yusri, kepolisian mengedepankan upaya mediasi. Penyidk sudah melaksanakan tiga kali mediasi antara pelapor dan terlapor, tapi belum ada titik temu.
Sedangkan proses hukumnya tetap berjalan karena pelapor belum mencabut laporan dan naik ke penyidikan. Terkait barang bukti yang dicuri adalah akun medsos, seharusnya tidak boleh diakses oleh siapapun manakala telah disita secara sah serta kasusnya telah meningkat ke penyidikan.
“Apalagi menghilangkan isi kontennya di akun itu. Sama halnya saat sebuah rumah yang telah disita, dijadikan barang bukti, dan diberikan garis polisi tak boleh dimasuki oleh siapapun,” ujarnya. (Omi/bw)







Komentar