oleh

Kapolri: FS Pakai Senpi J Tembak Tembok Berkali-kali untuk Mengesankan Terjadi Tembak Menembak

POSKOTA.CO – Irjen Ferdi Sambo terancam hukuman mati, seumur hidup atau setidaknya penjara 20 tahun, setelah Kapolri mengumumkan mantan kadiv Propam ini sebagai tersangka kasus penembakan anggota Polri Brigadir J di Duren Tiga, Selasa petang 9 Agustus 2022.

Didampingi 6 jendral polisi, Kapolri mengawal penjelasannya bahwa tim khusus (timsus) tidak menemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan. Namun  sebaliknya timsus mendapatkan bukti bahwa FS (Ferdi Sambo) selaku orang yang memerintahkan barada E untuk menembak brigadir J dibantu oleh tersangka lainnya.

Tidak hanya itu, fakta lain untuk mengubah seolah-olah telah terjadi tembak menembak, FS melakukan penembakan sendiri menggunakan senjata api milik J ke dinding berkali-kali seolah kesan terjadi tembak menembak.

“Peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap brigadir J dilakukan oleh barada RE atas perintah FS. Apakah FS sekedar menyuruh atau juga ikut melakukan penembakan langsung tim masih melakukan pendalaman terhadap saksi-saksi,” ungkap Kapolri pada keterangan Persnya, Selasa petang (9/8).

Kemudian timsus melakkan pendalaman dan ditemukan adanya upaya untuk menghilangkan barang bukti, rekayasa, menghalangi proses peyidikan sehingga berdampak pada lambatnya proses penyelidikan termasuk tindakan pelanggaran yang dilakukan anggota saat penyerahan jenazah brigadir J ke keluarga korban.

Sebelumya ungkap Kapolri, pada saat melakukan pendalaman awal, ditemukan ada hal yang menghambat proses penyidikan dan kejanggalan-kejanggalan yang didapatkan timsus seperti hilangnya CCTV dan bukti lain sehingga muncul dugaaan adanya yang ditutupi dan direkayasa.

Untuk membuat terang terbebas dari hambatan, lanjut Kapolri, telah menonaktifkan 21 personil diantaranya Kapolres Jakarta Selatan, Karo Paminal, Kadiv Propam dan Pamen lainnya.

“Sebelumnya kami menonaktifkan 21 personil, kini menjadi 31 personil,” ujar Kapolri didampingi Wakapolri.

Bahkan yang semula ada 4 personil yang ditempatkan khusus, kini menjadi 11 personil, diantranya satu bintang dua, dua bintang satu, dua Kombes, tiga AKBP, dua Kompol dan satu AKP, dan kemungkian masih bertambah.

“Saudara E yang membuat peristiwa ini semakin terang,” ujar Kapolri.

Adapun apa motif peristiwa penembakan saat ini, timsus masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap saksi-saksi termasuk Ibu PC istri FS.

Selanjutnya FS dikenakan pasal 340 subsider pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup atau minimal 20 tahun penjara. (dwi)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *