POSKOTA.CO – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi memastikan memberikan sanksi tegas kepada oknum aparatur sipil negara (ASN) dari Dinas Kesehatan Sumut yang menjual vaksin Covid-19 secara ilegal.
Diketahui, dua dari empat tersangka yang menjual vaksin Covid-19 secara ilegal yakni KS dokter di Dinkes Sumut serta SH staf di Dinkes Sumut. “Pecat. Sudah pasti dipecat itu,” ujar Edy Rahmayadi
Eddy mengatakan, pemberian vaksin kepada masyarakat untuk membentuk kekebalan tubuh dan mencegah penyebaran Covid-19. Edy meminta kepada seluruh jajarannya untuk tidak melakukan tindakan yang menyalahi aturan dan bekerja sesuai dengan SOP yang berlaku. “Bekerjalah sesuai SOP sebagaimana aturan yang berlaku,” kata Edy.
Sebelumnya, Polda Sumatera Sumut menetapkan empat orang tersangka terkait kasus dugaan penjualan vaksin Covid-19 secara ilegal. Dari empat orang yang ditetapkan, dua orang di antaranya merupakan oknum Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumut, satu orang dokter Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Gusta Medan dan satu orang lagi pemberi suap.
Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak mengatakan, empat orang yang diamankan berinisial SW pemberi suap, IW dokter Lapas Tanjung Gusta, KS dokter di Dinkes Sumut serta SH staf di Dinkes Sumut. Penangkapan keempatnya bermula saat petugas menerima informasi terkait adanya jual beli vaksin Covid-19 dari masyarakat.
Informasi tersebut menyatakan adanya tindakan penjualan vaksin Covid-19 kepada kelompok masyarakat yang seharusnya belum mendapatkan vaksinasi,” ujar Panca Putra.
Mendapatkan laporan, petugas kemudian melakukan investigasi lebih lanjut. Petugas kemudian berhasil mengetahui kegiatan vaksinasi yang berlangsung di sebuah perumahan di Kota Medan. “Petugas kemudian menggerebek rumah tersebut dan mengamankan para tersangka,” kata Panca.
Pemberian vaksin tersebut dikoordinasi oleh SW yang merupakan agen properti yang bekerja sama dengan IW dan KS. Dari pendalaman dan pemeriksaan yang dilakukan, modus operandinya SW melakukan koordinasi dengan IW dan KS.
Vaksin tersebut seharusnya diberikan kepada petugas publik dan narapidan di Lapas Tanjung Gusta. Namun oleh para tersangka, vaksin tersebut malah diberikan kepada orang lain dengan biaya sebesar Rp250.000. “Tetapi vaksin itu diberikan kepada masyarakat yang membayar,” jelasnya.
Menurut Panca, total uang yang sudah diterima para tersangka selama 15 kali vaksinasi mencapai Rp271.250.000. Lalu fee yang diberikan kepada SW dari hasil kegiatan tersebut sebesar Rp32.550.000. (samosir)
Komentar