oleh

Gagal Terbang ke Singapura, 30 Ribu Benih Lobster Dikembalikan ke Laut

TANGERANG — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Tangerang Kota melepasliarkan sekitar 30.000 ekor benih bening lobster (BBL) jenis pasir hasil pengungkapan kasus perikanan ilegal. Puluhan ribu benih lobster tersebut dikembalikan ke habitat alaminya di Perairan Labuan Caringin, Kabupaten Pandeglang, Banten.

Pelepasliaran dipimpin langsung Kanit 4 Kriminal Khusus (Krimsus) Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota AKP Rahis Fadhillah, didampingi petugas Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Pontianak UPT Pandeglang, Ela Anjarwati, pada Jumat (26/12) malam. Seluruh benih lobster dilepasliarkan dalam kondisi hidup dan layak untuk berkembang.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol Awaludin Kanur mengatakan, pelepasliaran dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/30/XII/SPKT.SATRESKRIM/2025/PMTK/PMJ serta Surat Perintah Pelepasliaran Satwa Nomor Sprin/01/XII/RES.1.24./2025/Reskrim.

“Pelepasliaran benih bening lobster ini merupakan bentuk tanggung jawab Polres Metro Tangerang Kota dalam mendukung pelestarian sumber daya laut, sekaligus penegakan hukum terhadap praktik perdagangan ilegal yang merugikan negara,” kata Awaludin, Sabtu (27/12/2025).

Awaludin menjelaskan, puluhan ribu benih lobster tersebut merupakan barang bukti hasil penggerebekan gudang pengelolaan BBL ilegal di sebuah rumah di kawasan Perum Duta Gardenia, Kelurahan Jurumudi, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, pada Kamis (25/12).

Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan dua pria berinisial DAA (31) dan AR (29). Keduanya didapati tengah menyiapkan koper dan peralatan pengiriman benih lobster yang diduga akan diselundupkan ke luar negeri.

“Keduanya tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan pengelolaan maupun distribusi benih lobster. Benih tersebut diduga kuat akan dikirim ke luar negeri, salah satunya ke Singapura,” jelasnya.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari menegaskan, meski benih lobster telah dilepasliarkan, proses hukum terhadap para pelaku tetap berjalan.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi praktik ilegal yang merugikan negara dan merusak ekosistem laut. Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak terlibat dalam perdagangan benih lobster ilegal,” tegas Jauhari. (imam/in)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *