POSKOTA.CO – Seorang anggota DPRD Kabupaten Tangerang dilaporkan ke polisi. Ia dilaporkan karena diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada istrinya.
Terlapor berinisial RGS yang merupakan politisi Partai Gerindra. Sedangkan pelapor adalah istri terlapor berinisial LKS. Korban diketahui melaporkan suaminya sendiri ke Unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Polres Kota Tangerang, pada Senin (3/5/2021) lalu.
Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga membenarkan adanya tindak kekerasan terhadap istri RGS di Polres Kota Tangerang. “Benar, ada perkaranya yang sedang ditangani Polresta Tangerang,” katanya melalui pesan singkat, Selasa (30/11/2021).
Kendati demikian, mantan Kapolres Gowa ini belum bisa merinci lebih jelas terkait kronologis penanganan kasus KDRT tersebut. “Lebih jelasnya nanti rencananya akan dilakukan konferensi pers,” ungkap Shinto Silitonga.
Sementara itu, Dwi, kuasa hukum korban menuturkan, RGS diketahui melakukan tindakan KDRT diduga di bawah pengaruh narkoba. Akibatnya, LKS yang merupakan istri pertama RGS mengalami luka memar di pelipis dan perutnya sesuai hasil visum dari dokter. “Saat ini kasus tersebut sedang ditangani dan didalami Polresta Kabupaten Tangerang serta mengumpulkan bukti-bukti agar kasus ini bisa diungkap secara terang benderang ke publik,” tuturnya.
Lanjut Dwi, pihaknya berjanji akan terus mengawal kasus yang mencoreng kewibawaan legislatif di Kabupaten Tangerang. Pasalnya, aksi jahat RGS dianggap keterlaluan. “Kami meminta agar Polresta Tangerang yang dipimpin Kombespol Wahyu Sri Bintoro agar segera menjadikan RGS sebagai tersangka, nantinya juga bisa didalami kasus lainnya yang menjerat RGS mulai dari tahun 2019 hingga saat ini,” bebernya.
Dwi menambahkan, dirinya juga meminta kepada Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Khalid Ismail untuk segera memberhentikan RGS dari jabatan publik. “Kasus yang menimpa RGS sangat mencoreng kewibawaan legislatif khususnya di Kabupaten Tangerang, agar kasus serupa tidak terjadi lagi,” pungkasnya. (imam)







Komentar