oleh

Bea Cukai RI dan Singapura Tanda Tangani MoU Teritorial Kedua Negara

POSKOTA.CO – Indonesia dan Singapura sepakat untuk saling menghormati batas wilayah perairan kedua negara. Hal ini tertuang dalam penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dan Singapore Police Coast Guard (SPCG) yang dilakukan di tengah laut (rendezvous at sea) di Selat Singapura, Selasa (30/11/2021).

Selain pengakuan batas wilayah perairan negara, kerja sama (MoU) yang ditandangani menyangkut kepercayaan masing-masing negara terkait aturan teritorial. Tujuannya untuk mencegah terjadinya segala bentuk kejahatan kemaritiman di wilayah perbatasan Indonesia dan Singapura seperti praktik perdagangan ilegal yang dikhawatirkan akan digunakan untuk mendanai kejahatan yang lebih besar antara lain ‘transnational organize crime’ atau terorisme.

“Acara ini tentu dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kerja sama kedua negara, optimalisasi komunikasi khususnya dalam pelaksanaan patroli laut, dan terutama menjaga perbatasan kedua negara dari kegiatan ilegal,” kata Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam Iwan Kurniawan.

Pertemuan kedua negara ini sedikit istimewa, dikawal masing-masing kapal patroli, berlanjut berpindah tempat ke kapal yang disediakan oleh kedua negara, seolah menunjukkan kondisi kapal yang dimiliki.

DJBC menurunkan personel dari Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai Tanjung Balai Karimun, Pangkalan Sarana Operasi berikut Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam dan Kantor Wilayah Khusus Kepulauan Riau, sedangkan Singapura menurunkan Singapore Police Coast Guard.

Pertemuan ini merupakan untuk kali kedua, setelah sebelumnya dilakukan di Jakarta pada 3 Februari 2020 lalu. Diketahui perbatasan laut Singapura dan Indonesia memiliki jalur strategis dipadati oleh kegiatan kemaritiman internasional sekaligus menjadi perlintasan kapal yang berlayar antarbenua dan antarsamudera. Kondisi tersebut menyebabkan perlunya pengawasan yang ketat di wilayah perairan Indonesia dan Singapura.

Terkait operasi di laut, ketika melakukan pengejaran penyelundup memasuki salah satu batas perairan negara, DJBC maupun SPCG akan tunduk kepada aturan teritorial masing-masing negara dan bersikap saling mempercayai.

“Saya menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada rekan-rekan SPCG, rekan-rekan BC Batam dan Kanwil DJBC Khusus Kepri yang tiada lelah untuk selalu menjalin kerja sama dalam menegakkan hukum kepabeanan di perbatasan laut, di samping itu saya juga mengucapkan terima kasih atas terselenggaranya RV kali ini dengan baik dan lancar, semoga ke depan koordinasi dan kolaborasi antara dua institusi kedua negara akan semakin meningkat,” kata Deni, atase keuangan sekaligus perwakilan Bea dan Cukai di Singapura.

Sementara Billy Tan perwakilan dari SPCG berharap pertemuan dan kerja sama kedua negara bisa terus berlanjut, demi pencapaian wilayah yang aman.

Ada dua topik dalam pertemuan kedua negara, cara mengoptimalisasikan strategi komunikasi khususnya di bidang patroli laut di wilayah Selat Singapura dan cara mempercepat penyelesaian koordinasi patroli laut dengan adanya standard operasional prosedure (SOP). (ferry)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *