BANDUNG – Berkas perkara dari 4 tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Pasar Cigasong, Majalengka, dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka ke pihak Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan telah terdaftar di Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus.
Hal tersebut disampaikan pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, melalui siaran pers yang disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum), Nur Sricahyawijaya yang diterima POSKOTAONLINE.COM pada Rabu (04/09/2024).
Pelimpahan berkas perkara terhadap empat tersangka ini, dalam kasus dugaan tipikor, penyalahgunaan kekuasaan/kewenangan secara sistematis, pada kegiatan bangun guna serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih Cigasong, Kabupaten Majalengka.
Adapun pelimpahan tersebut, dilakukan pihak Jaksa Penuntut Umum, pada Selasa (03/09/2024), untuk keempat tersangka atas nama: 1. Tersangka INA (inisial) dengan Nomor Register Perkara : PDS-03/M.2.24/Ft/06/2024. 2. Tersangka AN (inisial) dengan Nomor Register Perkara: PDS-02/M.2.24/Ft/06/2024. 3. Tersangka M (inisial) dengan Nomor Register Perkara: PDS-04/M.2.24/Ft/06/2024. 4. Tersangka AL (inisial) dengan Nomor Register Perkara: PDS-05/M.2.24/Ft/09/2024.
Seperti diketahui, tersangka INA, AN, M dan Tersangka AL, dijerat oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP; dan Pasal 12 B ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, dan lainnya.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) selanjutnya akan menunggu jadwal pelaksanaan sidang yang akan ditetapkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus terhadap keempat tersangka. (Cep/jo)







Komentar