oleh

Bareskrim Polri Segera Panggil 3 Pelapor Atas Pimpinan Al Zaytun Untuk Klarifikasi

POSKPTA.CO–Pelapor kasus dugaan penistaan agama atas Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang segera diklarifikasi penyidik Bareskrim Polri. Ada tiga orang yang rencananya akan diklarifikasi.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan membenarkan klarifikasi akan dilakukan terhadap tiga orang pelapor. “Tga orang pelapor,” kata Brogjen Ramadhan, Selasa (27/6/2023).

Pemanggilan untuk proses klarifikasi merupakan kebutuhan proses penyelidikan kasus dugaan penistaan agama Pimpinan Al-Zaytun. “Klarifikasi dalam rangka penyelidikan,” ujar Brigjen Ramadhan.

Sebelumnya Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang dilaporkan kepada pihak kepolisian. Pelaor dari Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada, Jumat 23 Juni 2023 atas dugaan penistaan agama.

Laporan tersebut teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023. Panji diduga melanggar Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.(Omi)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *