oleh

Bangunan Bermasalah di Sawah Besar Marak, Pejabatnya Bungkam dan Tak Berdaya

JAKARTA – Menjelang Pemilu 2024, pembangunan bermasalah di wilayah Sawah Besar kian hari semakin menjamur. Meski begitu, petugas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Kecamatan Sawah yang bertugas mengawasi pembangunan menyalahi izin tersebut terkesan mengabaikan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) salah satunya penambahan bangunan terletak di, Jalan Kartini Dalam 9, Kartini, Sawah Besar, Jakarta Pusat (Jakpus).

“Miris, sedih dan hanya bisa ngelus dada melihat pembangunan melanggar di wilayah Kartini, Sawah Besar tambah banyak karena pengawas pembangunan di tingkat kecamatan dan Suku Dinas (Sudin) CKTRP Jakpus cenderung bertindak setengah hati terhadap bangunan-bangunan yang menyalahi izin. Makanya tambah banyak saja di wilayah Kartini, Sawah Besar,” beber Dicky (51) warga Kecamatan Sawah, Jumat (3/1/2023) kemarin.

Kepala Sektor (Kasektor) CKTRP Kecamatan Sawah Besar Agus ketika dikonfirmasi tidak dapat ditemui dikantornya, begitu juga dihubungi via seluler telepon yang bersangkutan tulalit, Jumat (3/10/2023).

Sementara itu, sejumlah pejabat yang dikonfirmasi mulai dari Kadis CKTRP Heru Hermawanto dan Wakil Wali Kota Jakpus Chaidir tentang soal pembangunan bermasalah di wilayah Kartini, Sawah Besar lebih memilih bungkam alias diem bae.

Menanggapi hal tersebut, tokoh masyarakat Jakpus Budi sudah menduga bahwa peraturan hanya di atas kertas, namun berbeda dengan pelaksanaan di lapangan, ironis sekali ya. “Memang berbeda ketika zaman Gubernur Ahok pejabat yang seperti itu sudah pada dipecat-pecatin,” tegas tokoh ini, Sabtu (4/11/2023).

Tokoh ini juga heran, untuk pelayanan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) masih beredar, meskipun ada peraturan baru yaitu Peraturan Gubernur (Pergub) nomor: 31 tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) pengganti dari Peraturan Daerah (Perda) nomor: 1 tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang Dan Peraturan Zonasi. (van). ***

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *