oleh

Aturan Baru Standar KRIS, DPRD DKI Khawatir Banyak RS di Jakarta akan Kekurangan Tempat Tidur Pasien

JAKARTA – Menanggapi kebijakan Kementerian Kesehatan RI tentang kriteria Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), DPRD DKI Jakarta mengkhawatirkan terjadi pengurangan ruang rawat inap. Pasalnya, apabila aturan baru tersebut diberlakukan berpotensi terjadinya pengurangan jumlah tempat tidur di rumah sakit Jakarta sehingga pasien tidak terlayani dengan baik.

”Banyak rumah sakit yang dalam satu ruangan, tempat tidurnya ada delapan atau enam. Sedangkan KRIS mensyaratkan hanya 4 tempat tidur,” kata anggota DPRD DKI Jakarta Achmad Nawawi kepada wartawan di Jakarta, Kamis (20/6). Aturan baru KRIS tersebut, menurut politisi Demokrat berpotensi menciptakan terjadinya pengurangan jumlah tempat tidur di rumah sakit. Menurut dia, tidak semua rumah sakit bisa mengubah seluruh ruang rawat inap menjadi standar KRIS.

“Dengan adanya pembatasan jumlah tempat tidur per ruangan dalam sistem KRIS akan membuat pengelola rumah sakit harus putar otak. Sebab, mereka dituntut memenuhi 12 sistem KRIS agar memenuhi standar. Rumah sakit harus mengubah layout, merenovasi untuk memperbaiki layoutnya. Ini membutuhkan dana besar,” ujar dia.

Selama ini pasien rawat inap dari kelas tiga bisa berisi enam atau delapan pasien dalam satu ruangan. Jadi, harus dicarikan solusinya. Jangan sampai hal ini menjadi masalah di kemudian hari,” timpal  Anggota Komisi E lainnya, Stephanie Octavia.

Secara terpisah, <span;>Wakil Menteri Kesehatan, Dante Saksono Harbuwono menyatakan sebanyak 2.316 rumah sakit atau sekitar 79,05 persen sudah menyatakan siap memenuhi standar KRIS  yang ditetapkan pemerintah. “Estimasinya sebanyak 609 rumh sakit tidak mengalami kehilangan tempat tidur. Yang mengalami pengurangan tempat tidur ada sebanyak 292 rumah sakit. Sisanya, kehilangan dalam jumlah sedikit,” jelasnya.

Penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS menurut Pasal 103B ayat (1) dan (2) Perpres 59/2024 dilaksanakan secara menyeluruh paling lambat tanggal 30 Juni 2025. (jo)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *