oleh

Kalapas Kelas IIA Cibinong Wisnu Hani Dipecat dari ASN Buntut Temuan Klaster Mewah di Lapas

CIBINONG–Buntut keberadaan klaster mewah di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat berakhir tragis. Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Cibinong, Wisnu Hani Putranto  dipecat sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Sebelumnya Wisnu sempat dinonaktifkan terkait temuan klaster mewah di lingkungan Lapas yang dipimpinnya. “Kini diberhentikan jadi ASN,” kata Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Komjen Polisi Rudi Setiawan di Jakarta, Senin (5/10/2026).

Selain Wisnu, sebanyak 17 pejabat Lapas Kelas IIA Cibinong dijatuhi sanksi terkait keberadaan klastet mewah di Lapas tersebut. Dua Kalapas juga turut dijatuhi sanksi.

Secara rinci, satu orang diberhentikan, lima orang dijatuhi hukuman disiplin berat dan 11 orang dijatuhi hukuman disiplin sedang. “Kalapas lama dan Kalapas baru kita periksa dan kita jatuhi hukuman,” ujar Komjen Rudi.

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) awalnya lima pejabat struktural Lapas Kelas IIA Cibinong dinonaktifkan untuk memperlancar pemeriksaan. Langkah itu dilakukan pihak kementerian terkait temuan klaster mewah oleh Ombudsman RI yang melakukan inspeksi mendadak di lapas tersebut.

Kelima pejabat yang dinonaktifkan masing-masing. Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong Wisnu Hani Putranto, Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik), Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib) serta Kepala Urusan Umum (Kaur Umum).(Omi/fs)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *