POSKOTA.CO-Oknum anggota Brimob Polda Maluku Utara (Malut) Bripda MSA resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Anggota Polri itu diduga melakukan penganiayaan dan mengancam remaja putri berinisial M (17 tahun) yang diketahui sebagai pacarnya.
Menurut Dansat Brimob Polda Malut Kombes Muhammad Erwin tersangka MSA kini meringkuk di tahanan Mako Brimob Polda Malut. “Bripda MSA ditahan di Mako Brimob Polda Malut,” kata Kombes Muhammad Erwin, Senin (28/3/2022).
Hingga saat ini pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap Bripda MSA untuk memperjelas permasalahan kasus dugaan penganiayaan tersebut. Diduga, Bripda MSA menganiaya pacar yang masih di bawah umur hingga babak belur dan dilaporkan menyuruh sang pacar melompat ke jurang. “Dari kasus ini maka ada inisiatif dari Kesatuan Brimob untuk meminta maaf kepada korban. Meminta maaf bukan bermaksud menghentikan kasus. Proses hukumnya tetap jalan,” ujarnya.
Nenurut Erwin, Kesatuan Brimob meminta maaf kepada korban tersebut, karena pelaku ini sudah melakukan perbuatan yang tidak baik. “Setelah mendatangi korban, orang tua kandung akui anaknya masih dalam perawatan medis di rumah sakit kemudian kasusnya tetap diteruskan,” ujarnya.
Untuk diketahui, penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate sebelumnya memeriksa oknum anggota polisi bertugas di Satbrimobda Polda Malut berinisial Bripda MSA yang diduga melakukan penganiayaan terhadap pacarnya berinisial M (17 tahun).(omi/sir)







Komentar