POSKOTA.CO – Komunitas Civitas Independen Kajian dan Analisa Legislasi (CIKAL) di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat meminta Pemerintah Daerah (Pemda) setempat untuk menyetop aktivitas penambangan pasir pada aliran Sungai Cisanggarung di wilayah Kuningan bagian timur.
Hal tersebut dikemukakan Koordinator Komunitas CIKAL Kuningan, Jejen Jendrayani, S.H.,saat dihubungi Poskota.co melalui telepon selulernya, Senin pagi (28/03/2022).
Menurutnya, penutupan aktivitas yang diduga liar dan ilegal ini perlu segera dilakukan tentu dengan mempertimbangkan peninjauan dari berbagai aspek. “Pertama kegiatan penambangan pasir sungai yang dilakukan sejumlah warga sekitar dinilai sangat rawan bahaya bagi keselamatan jiwa para penambang,”terangnya.
Cara kerja para penambang dengan menyelam ke dasar sungai kata Jejen, rentan sekali dengan ancaman banjir bandang atau bahaya-bahaya lain di dalam aliran sungai.

Hal kedua lanjutnya, Pemda Kuningan atau pihak berwenang perlu menghentikan kegiatan usaha liar tersebut disebabkan penjualan dan pembelian pasir sungai ini berdampak dapat menggerogoti peluang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) yang belakangan ini faktanya merosot tajam. “Pemda Kuningan sejatinya dapat menutup dan mencegah ruang-ruang terjadinya kebocoran pajak,”ujar Jejen.
Disinggungnya juga, aspek dampak terhadap lingkungan baik itu terhadap ekosistem sungai maupun yang diduga menimbulkan terjadinya pengikisan lahan pesawahan milik warga di sepanjang bantaran sungai, tentu menjadi bagian penting yang harus menjadi sorotan pemerintah.
Namun begitu sambungnya, pemerintah daerah juga tidak boleh mengabaikan kepentingan warga penambang ketika lapangan mata pencaharian mereka ditutup.
“Diperlukan pemikiran dan langkah bagaimana pemerintah daerah mampu memberikan solusi terhadap warga penambang saat kehilangan lapangan kerja,”sarannya.
Jejen optimis hal ini dapat dicarikan solusinya sehubungan pemerintah daerah memiliki instrumen yang cukup untuk memecahkan persoalan lapangan kerja.
“Ada Dinas Sosial, Dinas Tenaga Kerja dan perangkat lain yang bisa dilibatkan dalam mengatasi persoalan sosial serta lapangan kerja,”urainya.
Sebelum mengakhiri pembicaraan, dia menegaskan, selama belum ada kepastian hukum berupa regulasi yang mengatur tentang kegiatan usaha pasir sungai, pemerintah daerah tidak boleh melakukan pembiaran hal ini berlangsung.”Pertimbangan pemerintah daerah terhadap penambangan pasir sungai dapat melihat juga sejauh mana nilai kemanfaatan berbanding dampak atau kerawanan-kerawanan yang dimunculkan,” ujarnya.
Secara terpisah sebelumnya, pihak Pemda Kuningan melalui Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) setempat, Drs. Agus Basuki, M.Si saat dihubungi Poskota.co menyampaikan, pihaknya sudah langsung terjun melakukan pengecekan ke titik-titik lokasi penambangan pasir sungai. “Penambangan pasir pada aliran Sungai Cisanggarung itu memang ada di dua desa dan dua kecamatan,”ucapnya.
Agus menyatakan, terhadap aktivitas dimaksud perlu ada pengawasan baik oleh pemerintah desa, kecamatan maupun pihak BBWS. “Kami berharap ada juga kesadaran dari warga masyarakat yang menjadi penambang disitu untuk beralih kegiatan,”pungkasnya. (cep/sir).







Komentar