oleh

24 Warung Remang-remang di Koljem Cilincing Disegel Petugas

POSKOTA. CO – Sebanyak 24 warung remang-remang di kawasan Cilincing, Jakarta Utara disegel petugas gabungan, Rabu (16/12/2020). Penyegelan ini dilakukan karena kafe-kafe yang berada di kolong jembatan [koljem] melanggar protokol kesehatan.

Camat Cilincing, Muhammad Andri, membenarkan adanya kegiatan penertiban 24 cafe illegal di kawasan kolong jembatan RW 04 Kelurahan Cilincing. Menurutnya penyegelan ini merupakan salah satu upaya dalam menekan angka penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) karena lokasi tersebut kerap terindikasi terjadi kerumunan.

“Ia kami melakukan penertiban kafe 24 cafe illegal di Jalan Inspeksi Cakung Drain, Kelurahan Cilincing. Penertiban ini kami lakukan untuk mencegah meningkatnya penyebaran Covid-19,”kata Muhammad Andri.

Apalagi nanti menghadapi libur nasional Natal dan tahun baru yang bisa saja terjadi kerumunan apabila cafe masih beroperasi.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Utara Yusuf Majid menambahkan, selain menyegel 24 cafe pihaknya juga Penertiban Penggunaan Tenaga Listrik (P2TL) dan sambungan liar air bersih PAM AETRA pada bangunan tersebut.

“Dengan adanya penertiban ini maka bangunan cafe ini tidak lagi boleh beroperasi. Apabila beroperasi maka akan dikenakan sanksi administrasi maupun denda,” ujar Yusuf Majid. (wandhy/sir)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *