oleh

Polda Metro Jaya Tetapkan 49 Tersangka Kerusuhan Aksi Demo di DPR

JAKARTA – Sebanyak 49 orang ditetapkan sebagai tersangka kasus kerusuhan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI pada Kamis (27/8/2026) lalu. Sebelumnya polisi mengamankan 322 orang diduga ikut dalam kerusuhan tersebut.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan diperkuat barang bukti serta saksi akhirnya penyidik menetapkan 49 orang resmi sebagai tesangka dan ditahan Polda Metro Jaya. “49 Orang tersangka ini hasil pengembangan dari 322 orang yang diamankan dalam kerusuhan tersebut,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Bhudi Hermanto, dalam keterangan yang didapat media ini, Selasa (1/9/2026).

Dari 49 tersangka tersebut, 44 orang merupakan kategori dewasa dan lima lainnya adalah anak-anak yang berkonflik dengan hukum. “44 Orang tersangka dewasa ditangani Ditreskrimum. Lima anak berkonflik dengan hukum ditangani Ditres PPA dan PPO. Lainnya sebanyak 273 orang telah dipulangkan,” ujar Kombes Bhudi Hermanto.

Dalam proses hukum, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya membagi pelaku kerusuhan demonstrasi itu menjadi enam klaster berdasarkan peran dan kriterianya. Menurut Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Iman Imanuddin, klaster pertama terdiri dari anak-anak di bawah usia 18 tahun. Proses penganan atas mereka telah diserahkan kepada Direktorat PPA-PPO.

Tercatat sebanyak 153 anak yang saat itu dilakukan pendalaman lebih lanjut tim penyidik. Mereka terdiri atas 25 anak putus sekolah, dua anak umur 12 tahun, satu anak umur 13 tahun. Kemudian tiga anak umur 14 tahun, 23 anak umur 15 tahun, 47 anak umur 16 tahun, 64 anak umur 17 tahun, 10 anak umur 18 tahun. “Tiga orang perempuan,” ujarnya.

Klaster kedua katagori perusuh biasa, dan kelompok tersebut tergabung dalam satu rangkaian peristiwa kerusuhan. Pihaknya, lanjut Kombes Iman, telah melakukan pemeriksaan terhadap 91 orang dewasa yang melakukan aksi kerusuhan di depan Gedung DPR MPR RI. Klaster ketiga merupakan massa yang melakukan pengrusakan fasilitas umum maupun penganiayaan. Tercatat ada 71 orang diduga kuat melakukan tindak pidana tersebut.

Klaster keempat adalah kelompok yang membawa senjata tajam saat terjadi kerusuhan. Dari kelompok ini tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dan termasuk dalam 49 orang yang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Klaster kelima merupakan penggerak dan pembiayaan untuk melakukan kerusuhan. Menurut Kombes Iman Imanuddin, pihaknya menemukan fakta hukum adanya pihak yang menggerakkan dan memberikan pembiayaan di dalam aksi kerusuhan.

Klaster keenam merupakan kelompok perekrut massa dan penyidik menemukan fakta adanya pihak yang bertugas mencari dan merekrut massa untuk ikut dalam kerusuhan tersebut. Modus para tersangka dalam kerusuhan di antaranya melakukan pengrusakan fasilitas umum dan penganiayaan terhadap orang maupun barang. (*/omi)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *