KUNINGAN-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan, Jawa Barat, saat ini sedang menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat (dumas) terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) ‘Masagi’ Desa Bayuning, Kecamatan Kadugede.
Hal itu diungkapkan Kasi Intelijen Kejari Kuningan, melalui Kasubsi Kemal, saat dikonfirmasi POSKOTAONLINE.COM, di salah satu ruangan kejari setempat, Kamis (27/8/2026).
“Iya kami sedang menindaklanjuti dumas terkait perkara pengelolaan kegiatan BUMDes Bayuning,”terang Kemal.
Menurut Kemal, perkara yang sedang ditindaklanjuti pihaknya itu merupakan pelaporan yang langsung ditujukan ke Kejari Kuningan.
“Sementara untuk dumas yang terinformasi masuk ke Kejati Jabar, kami belum terkonfirmasi,”ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Desa Bayuning, Hj Yeni Supriani, S.Pd., mengakui jika pihaknya (Pemdes-red) dan Pengurus BUMDes Masagi di desanya sudah dimintai keterangan oleh pihak Kejari Kuningan.
“Saya dan Sekdes sudah dimintai keterangan, kemudian menyusul direktur dan sekretaris BUMDes juga,”jelasnya.
Disebutkan Kades Bayuning, permintaan keterangan yang diberikan pihaknya kepada penyidik kejaksaan, berkaitan dengan pengelolaan BUMDes Masagi khususnya dalam pemberdayaan program dari Kementerian Kominfo RI tahun 2022 berupa fasilitas penguatan jaringan sinyal internet (WiFi-red).(Cep/fs)








Komentar