oleh

AWI DPC Kuningan Soroti Dugaan Kekacauan Pengelolaan Keuangan BUMDesma Srikandi Kadugede

KUNINGAN – Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) DPC Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, menyoroti dugaan kekacauan pengelolaan keuangan pada Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma) Srikandi, di Kecamatan Kadugede, Kabupaten Kuningan.

BUMDesma Srikandi yang berkedudukan sekretariat di belakang gedung Balai Desa Kadugede ini, adalah badan hukum hasil transformasi UPK Eks PNPM-MPd. Modalnya adalah aset bersama masyarakat 1 (satu) kecamatan yang nilainya miliaran rupiah sesuai PP No. 11 Tahun 2021.

Berdasarkan hasil liputan di lapangan dari penelusuran dan laporan masyarakat, Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) DPC Kabupaten Kuningan, melalui Bidang Humas dan Publikasi, Ujang Fahrudin, S.E., menyampaikan kepada POSKOTAONLINE.COM, Jum’at (3/7/2026), mengaku menemukan 3 indikasi krusial dalam tata kelola BUMDesma tersebut, yakni:

Pertama dugaan proses transformasi dari UPK menjadi BUMDesma pada tahun 2021 cenderung dipaksakan. Menurut Ujang, proses perubahan atau lebih dikenal dengan sebutan transpormasi UPK menjadi BUMDesma pada tahun 2021 diduga tidak sesuai aturan. Syarat utama transformasi menurut Permendes PDTT No. 15/2021 adalah kondisi keuangan UPK harus sehat dan sudah lolos review Inspektorat.

“AWI DPC Kuningan menduga, saat itu kondisi keuangan UPK justru sedang tidak sehat, namun proses transformasi tetap dipaksakan,” singgungnya.

Kedua, dugaan Adanya Kelompok Simpan Pinjam Perempuan (SPP) Fiktif. Diungkapkan Ujang, ditemukan indikasi kejanggalan dalam jumlah kelompok peminjam simpan pinjam perempuan (SPP). Data yang beredar menyebut, Desa Ciherang Kecamatan Kadugede ditengarai memiliki kelompok SPP hingga mencapai 72 kelompok. Sedangkan pada desa lain, tidak   sepantatis itu jumlahnya, bahkan masih ada desa yang memiliki kelompok SPP hanya dalam hitungan satuan di bawah 10.

“Jumlah tersebut dinilai tidak wajar dan mengarah pada dugaan adanya kelompok fiktif untuk mengakses atau memperoleh dana modal perguliran dari lembaga itu,”sindirnya lagi.

Ketiga, Laporan Keuangan 5 Tahun Terakhir Disinyalir Tidak Akuntabel. AWI DPC Kuningan mencium dugaan laporan perguliran dana dan pertanggungjawaban keuangan BUMDesma Srikandi dalam 5 tahun terakhir tidak beres. Akses publik terhadap neraca dan laporan laba rugi juga disinyalir serta diduga tertutup.  “Hal ini jelas bertentangan dengan prinsip transparansi BUMDesma,”ujarnya.

Pada akhir pembicaraan, Ujang menegaskan jika aset BUMDesma itu adalah uang rakyat. Tidak boleh dikelola secara tertutup dan diduga melanggar aturan. Pihaknya kemudian mendesak agar dilakukan beberapa langkah oleh pihak terkait, yakni :

  1. Inspektorat & DPMD Kabupaten Kuningan*: Segera membentuk Tim Audit Investigasi Khusus untuk BUMDesma Srikandi. Audit harus mundur sampai tahun 2017.
  2. Bupati Kuningan*: Bekukan sementara kepengurusan jika temuan audit membuktikan adanya pelanggaran.
  3. Badan Pengawas BUMDesma Srikandi*: Segera gelar RUPS Luar Biasa. Jelaskan kepada 17 desa anggota terkait adanya dugaan tiga hal di atas.

“AWI DPC Kuningan sebagai bagian dari masyarakat, akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas. Tentu tidak akan membiarkan aset rakyat habis karena tata kelola yang amburadul,”pungkasnya.

Terpisah, salah seorang kepala desa di Kecamatan Kadugede, saat dikunjungi media ini mengatakan, sudah hampir dua tahun pengelolaan BUMDesma Srikandi dinilainya tidak memperlihatkan aktivitas dan perkembangan. “Sejak Direktur BUMDesma Bu Yessi Pratamasyanty dua tahun lalu mengundurkan diri, pengelolaan lembaga ini pakum,”terang kades tersebut yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Saat hendak dikonfirmasi para Pengurus BUMDesma Srikandi Kadugede, POSKOTAONLINE.COM, mendapati sekretariat lembaga tersebut dalam kondisi tutup. Sehingga sampai berita ini dirilis belum diperoleh keterangan dari pihak pengurus lembaga dimaksud. (Cep)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *