oleh

Dua Hari Pemberlakuan ETLE, Ditlantas PMJ Tindak 341 Pelanggar

POSKOTA.CO – Selama dua hari diberlakukan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk sepeda motor, Drektorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya telah menindak sebanyak 341 pemotor yang melanggar.

“Pada tanggal 1 dan 2 (Febuari) kemarin sejumlah 341 pelanggar,” ujar Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya (PMJ) Kombes Pol Yusuf, di Simpang Sarinah, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2020).

Kombes Pol Yusuf mengatakan, pemotor yang ketahuan melanggar rata-rata menerobos jalur busway. Kemudian, kata Kombes Pol Yusuf, ada juga pemotor yang melanggar karena tidak menggunakan helm.

“Dari 341 itu, 171 (pelanggar) itu adalah roda dua yang melanggar di jalur busway, kemudian yang enam (pelanggar) tidak memakai helm, sisanya adalah pelanggaran lain. Itu hasil kegiatan dua hari lalu,” kata Kombes Pol Yusuf.

Selain di ruas Jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat dan di busway koridor 6 (Ragunan-Dukuh Atas 2) Jakarta Selatan, polisi berencana memasang kamera ETLE di sejumlah titik lain. Menurut Kombes Pol Yusuf, salah satunya di Jalan Layang Non-Tol (JLNT) Casablanca.

“Jadi bertahap kita melakukan penambahan, kita juga cari lokasi-lokasi mana yang rawan pelanggaran, salah satu titik yang menjadi lokasi ke depan adalah JLNT Casablanca. Itu nanti akan kita pasang,” kata Kombes Pol Yusuf.

Seperti diketahui, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberlakukan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) bagi motor. Penindakan akan dimulai pada Sabtu 1 Februari 2020.

Mekanisme tilang elektronik sepeda motor tidak ada bedanya dengan mekanisme tilang elektronik untuk mobil. Kamera ETLE akan mengidentifikasi plat nomor motor yang melakukan pelanggaran.

Pelanggar nantinya akan dikirimi surat konfirmasi tilang. Jenis-jenis pelanggaran motor yang terekam ETLE, seperti pelanggaran marka jalan, stop line, tidak menggunakan helm, hingga berkendara sambil memegang telepon seluler. (***)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *