JAKARTA–Sebanyak 1.494 unit motor diduga hasil kejahatan yang rencananya akan diselusupkan ke luar negeri berhasil diungkap Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Motor-motor itu ditampung di sebuah gudang berlokasi di Jalan Kemandoran Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan (Jaksel). Motor hasil kejahatan itu ditampung dalam jumlah besar sebelum dikirim ke luar negeri.
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Bhudi Hermanto mengatakan, pengungkapan ini menjadi perhatian banyak pihak. Sebab, polisi menemukan ribuan kendaraan tanpa dokumen kepemilikan yang sah.
Sebagian kendaraan ada yang sudah dibongkar menjadi komponen-komponen diduga untuk memudahkan pengemasan dan pengiriman. “Praktik seperti ini menjadi ancaman serius,” ujar Kombes Bhudi Hermanto di Jakarta, Senin (11/5/2026).
Sebab, gudang penampungan kendaraan tanpa dokumen sah dapat menjadi ruang bagi berulangnya kejahatan kendaraan bermotor di masyarakat.
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imannudin menambahkan, pihaknya mengamankan 1.494 unit sepeda motor dari gudang tersebut. Rinciannya, 957 unit masih dalam kondisi utuh dan 537 unit lainnya sudah dalam kondisi terbongkar.
Ribuan unit kedaraan tersebut diduga berasal dari perbuatan tindak pidana. Pihak terkait tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan yang sah, seperti faktur maupun dokumen kendaraan sah lainnya.
Polisi telah menetapkan satu orang tersangka berinisial WS. Penyidik masih mendalami dugaan keterlibatan jaringan lain. Seperti penyedia kendaraan, pengepul serta pihak yang diduga mengirim kendaraan ke luar negeri, yakni ke Tahiti dan Togo.
Dikatakan Kombes Iman, saat ini baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik masih terus dikembangkan karena perkara ini diduga melibatkan jaringan yang saling berkaitan.
Masyarakat, dealer, pelaku usaha maupun lembaga pembiayaan yang merasa memiliki keterkaitan dengan kendaraan yang sedang didalami dapat berkoordinasi dengan penyidik. Kepolisian memastikan proses hukum dilakukan profesional, transparan dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.(Omi/fs)








Komentar