oleh

Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran 1.000 Ekstasi dan 115 Gram Sabu di Jakut

JAKARTA–Peredaran ribuan butir ekstasi dan ratusan gram sabu di kawasan Jakarta Utara (Jakut) digagalkan penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya. Dua tersangka, T (40) dan F (43) diamankan beserta barang bukti berupa 1.000 butir ekstasi dan sabu seberat 115,16 gram.

Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Tiyatno Pamungkas dalam siaran pers, Senin (11/5/2026) mengatakan, ada dua lokasi pengungkapan yang dilakukan  pada Selasa (5/5/2026).

Lokasi pertama, parkiran motor Apartemen Greenbay, Penjaringan, Jakarta Utara sekitar pukul 21.40 WIB. Di sana pemyidik mengamankan tersangka T dengan barang bukti 100 butir ekstasi yang dikemas dalam plastik klip bening dan satu pack plastik klip kosong.

Dari keterangan tersangka T, penyidik bergerak ke lokasi kedua dan menggeledah satu unit Apartemen Greenbay, Penjaringan, Jakarta Utara. Di apartemen tersebut, polisi mengamankan tersangka F dengan barang bukti ratusan butir ekstasi dan ratusan gram sabu dalam plastik klip dan timbangan digital.

Dari dua lokasi berbeda polisi mengamankan barang bukti totalnya, 1.000 butir ekstasi, 115,16 gram sabu, satu buah timbangan digital dan 2 unit telepon genggam. “Di apartemen tersebut kami mendapatkan 900 butir ekstasi dan  115 gram sabu,” ujar AKBP Tiyatno.(Omi/fs)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *