JAKARTA – Permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo kembali ditolak hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). Praperadilan tersebut merupakan yang keempatkalinya diajukan Roy Suryo.
Putusan tersebut dibacakan hakim tunggal dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/8/2026). Roy Suryo terus berjuang untuk meloloskan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Kabidkum Polda Metro Jaya Kombes Abrianto Pardede mengatakan, pihaknya menghormati putusan hakim sebagai bagian dari proses hukum. “Kami akan tetap mengikuti setiap proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Kombes Abrianto dalam keterangan tertulisnya, Rabu (26/8/2026).
Dalam pertimbangannya, hakim menilai permohonan praperadilan sudah tidak relevan setelah perkara pokok dilimpahkan ke pengadilan. Pengujian terhadap alat bukti dinilai dapat dilakukan secara lebih komprehensif dalam persidangan perkara pokok.
Meski permohonan keempat kembali ditolak, Roy Suryo kembali mendaftarkan praperadilan kelima di PN Jakarta Selatan. Menanggapi hal itu, Polda Metro Jaya menyatakan tetap menghormati hak setiap pihak untuk menempuh upaya hukum sesuai ketentuan.
“Kami akan mempelajari materi permohonannya dan menyiapkan langkah hukum setelah menerima panggilan resmi dari pengadilan. Polda Metro Jaya siap mengikuti proses hukum secara profesional dengan tetap menghormati independensi pengadilan dalam memeriksa dan memutus perkara,” ujar Kombes Abrianto. (Omi/jo)








Komentar