JAKARTA – Komplotan pengoplos gas elpiji bersubsidi ukuran 3 kilogram berhasil diungkap penyidik Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Metro Jaya (PMJ). Pelaku memindahkan isi tabung subsidi ke tabung non-subsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram.
Tabung gas yang sudah disuntik kemudian dijual ke pasar dengan harga normal. “Tersangka tiga orang, PBS dan SH dari lokasi di Jakarta Timur (Jaktim). Sedang J dari wilayah Depok. Barang bukti ratusan tabung gas, baik masih kosong mau pun sudah diiai,” kata Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Edi Suranta Sitepu di Polda Metro Jaya, Rabu (24/12/2025).
Pengungkapan praktik penyuntikan gas bersubsidi berdasarkan dua laporan polisi, yakni LP/A/46/XI/2025 tertanggal 21 November 2025 dan LP/A/50/XII/2025 tertanggal 17 Desember 2025.
Kasus ini terjadi di dua lokasi berbeda, masing-masing di wilayah Jakarta Timur dan Kota Depok, Jawa Barat. “Mereka sudah beroperasi delapan bulan,” ujar Kombes Edi.
Dijelaskan, lokasi pertama berlokasi di sebuah gudang di Jl. Raya Kayu Tinggi, Kelurahan Cakung Timur, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur. Lokasi ini terungkap pada Kamis (20/11/2025) sekitar pukul 19.00 WIB.
Sementara TKP kedua berada di Jl. Edi Santoso No. 89, Kelurahan Ratu Jaya, Kecamatan Cipayung, Kota Depok, pada Selasa (16/12/2025) sekitar pukul 15.30 WIB.
Dijelaskan Dirreskrimsus Kombes Edi,
modusnya para tersangka membeli gas LPG ukuran 3 kilogram bersubsidi dari pangkalan dan warung-warung dengan harga berkisar Rp18.000 hingga Rp20.000 per tabung. Selanjutnya, isi gas bersubsidi itu dipindahkan ke tabung LPG non-subsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram menggunakan pipa besi yang dimodifikasi.
Pelaku menggunakan es batu untuk menurunkan suhu tabung agar gas dapat berpindah. Untuk mengisi satu tabung LPG 12 kilogram dibutuhkan sekitar empat tabung LPG 3 kilogram dengan waktu pengisian kurang lebih 30 menit.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menuturkan, tabung gas hasil dijual ke masyarakat di wilayah Jakarta Timur dan Depok dengan harga Rp140.000 hingga Rp200.000 untuk tabung 12 kilogram. Sedangkan tabung 50 kilogram dijual dengan harga Rp850.000 hingga Rp1.000.000 per tabung.
Akibat penyalahgunaan LPG bersubsidi tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian ratusan juta. Selain itu, praktik ini dinilai merugikan masyarakat kecil yang seharusnya menjadi sasaran utama penerima subsidi. (Omi/jo)







Komentar