JAKARTA–Dewan Pembina Gabungan Pengusaha Haji, Umrah dan Wisata Halal Nusantara (Gaphura) Muharom Ahmad dipanggil KPK. Dia akan diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi kuota haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024.
Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. “MA sebagai Dewan Pembina Gaphura diperiksa sebagai saksi,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Senin (6/101/2025).
Untuk diketahui pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan memulai penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024. Pengumuman ini diputuskan KPK setelah penyidik memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.
KPK juga telah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian negara akibat korupsi kuota haji itu. Perhitungan awal menyebutkan kerugian mencapai Rp1 triliun lebih.
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bersama dua orang lainnya juga telah dicegah KPK agar tidak pergi ke luar negeri. Hasil penyelidikan, KPK menduga sebanyak 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji terlibat dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut.
Sebelumnya Pansus Angket Haji DPR RI menyatakan menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024. Salah satunya pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.
Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Padahal sesuai Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah kuota haji khusus hanya sebesar delapan persen saja.
Sedangkan untuk kuota haji reguler sebanyak 92 persen dari kuota haji tambahan itu. Namun Kementerian Agama memutuskan pembagian 50 persen untuk haji khusus dan 50 persen untuk kuota haji reguler. (Omi/fs)







Komentar