JAKARTA — Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM) memperkuat perannya sebagai pusat rujukan nasional dalam pelayanan sel punca dan turunannya di Indonesia melalui Stem Cells and Metabolites Clinic (SCMC) di RSCM Kencana, Jakarta. Penguatan layanan tersebut menjadi bagian dari komitmen RSCM untuk menghadirkan pelayanan terapi sel punca yang aman, bermutu, berbasis bukti ilmiah, serta didukung kolaborasi multidisiplin.
“Perkembangan layanan itu sekaligus menjadi bagian dari upaya memperkenalkan teknologi pengobatan regeneratif kepada masyarakat secara lebih bertanggung jawab,” kata Direktur Perencanaan dan Pengembangan Strategi Layanan RSCM Dr. dr. Bobi Prabowo, Sp.Em, Subsp.TK(K), M.Biomed, FICEP di sela-sela acara Talk Show Awam RSCM bertajuk “Update Terapi Sel Punca & Turunannya di Indonesia”, yang menjadi salah satu rangkaian kegiatan ACTO–ASPI Annual Meeting 2026 di RSCM Kencana, Jakarta, Sabtu (29/8/2026).
Menurut Bobi, forum ini tidak hanya menjadi ruang untuk memperkenalkan perkembangan terapi sel punca dan turunannya, tetapi juga menjadi sarana edukasi publik mengenai potensi, indikasi, keamanan, regulasi, hingga keterbatasan terapi tersebut. Ia menekankan pentingnya edukasi masyarakat seiring dengan semakin berkembangnya teknologi kesehatan, khususnya terapi berbasis sel. Kemajuan teknologi medis harus berjalan beriringan dengan pengawasan mutu, regulasi, etika, dan keselamatan pasien. Masyarakat, kata Bobi, perlu mendapatkan informasi yang benar agar tidak mudah terpengaruh oleh klaim terapi yang belum memiliki dasar ilmiah atau regulasi yang memadai.
Quality Control adalah Hal Penting
“Yang paling penting adalah quality control untuk masyarakat. Bersama Kementerian Kesehatan, kita menjaga agar produk-produk teknologi kesehatan yang diberikan kepada masyarakat berada dalam keadaan aman,” tambahnya.
Masyarakat diingatkan agar tidak sekadar melihat terapi sel punca sebagai teknologi baru yang menjanjikan banyak manfaat. Sebelum menjalani terapi, pasien perlu mengetahui indikasi, bukti ilmiah, potensi risiko, kualitas produk, serta kompetensi tenaga kesehatan yang memberikan terapi.
Perkembangan teknologi terapi sel punca memang membuka peluang besar dalam dunia kedokteran. Namun, inovasi tidak boleh mengabaikan aspek keamanan.
“Jangan sampai ketika kita berbicara tentang quality control, masyarakat tidak mengetahui sebenarnya apa yang diberikan dan apakah memang esensial bagi mereka,” katanya.
Karena itu, masyarakat didorong untuk aktif bertanya kepada tenaga medis mengenai kegunaan terapi, perbedaan antara produk yang digunakan, manfaat yang telah terbukti, serta kemungkinan komplikasi yang dapat terjadi.
Atas dasar itu, RSCM menghadirkan SCMC sebagai one stop service bagi pasien yang membutuhkan pelayanan sel punca dan turunannya.
SCMC kata Bobi, menerapkan pendekatan tim multidisiplin. Pasien dapat memperoleh layanan yang terintegrasi mulai dari penegakan diagnosis, penentuan terapi, implantasi sel punca, hingga rehabilitasi pascaimplantasi.
Layanan tersebut melibatkan lebih dari 50 dokter subspesialis dari berbagai bidang, antara lain Orthopedi dan Traumatologi, Neurologi, Dermatovenereologi, Urologi, Nefrologi Anak, Endokrin Metabolik, Bedah Plastik, Kebidanan, serta Rehabilitasi Medik.
Hingga saat ini, lebih dari 3.800 pasien telah menjalani terapi sel punca di RSCM untuk berbagai kondisi. Kasus yang ditangani antara lain patah tulang, defek tulang, kelumpuhan, osteoarthritis lutut, hernia nukleus pulposus (HNP), osteoporosis, stroke, gagal ginjal terminal pada anak, kaki diabetes, luka bakar, disfungsi ereksi, Multiple System Atrophy (MSA), kebotakan atau alopesia, skin rejuvenation, keloid, hingga kondisi cadangan sel telur yang berkurang.
Namun, banyaknya kasus tersebut tidak berarti seluruh penggunaan sel punca sudah menjadi terapi terstandar. Sebagian layanan masih berada dalam kerangka penelitian berbasis pelayanan terapi sesuai ketentuan yang berlaku.
Hal ini menjadi salah satu penekanan penting dalam forum tersebut agar masyarakat tidak menyamakan seluruh layanan yang menggunakan istilah stem cell sebagai terapi yang telah memiliki tingkat bukti dan status regulasi yang sama.
Dua Layanan Telah Memperoleh Standar Pelayanan
Prof. Dr. Ismail, salah satu pakar yang menjadi narasumber dalam talk show ini menjelaskan, bahwa perkembangan regulasi terapi sel punca di Indonesia terus mengalami kemajuan. Di bidang ortopedi, misalnya, telah diterbitkan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor 1359 Tahun 2024 yang menetapkan 15 kondisi atau penyakit sebagai bagian dari pelayanan terapi sel punca terstandar di bidang Orthopedi dan Traumatologi.
Menurut Ismail, keluarnya regulasi tersebut penting karena menunjukkan bahwa terapi yang dimaksud telah memiliki pedoman dan standar pelayanan yang harus dipenuhi.
“Jadi tahun 2024 itu stem cell untuk 15 penyakit ortopedi sudah legal. Artinya bukan sekadar kerangka, tetapi sudah ada guideline dan standar layanannya,” ujarnya.
Diakui, bidang ortopedi menjadi salah satu area yang dinilai memiliki perkembangan cukup pesat. Menurut Ismail, jaringan seperti tulang dan tulang rawan memiliki karakteristik tertentu yang memungkinkan terapi regeneratif dikembangkan untuk membantu proses pemulihan.
Ia mencontohkan pasien dengan cedera olahraga yang dapat kembali melakukan aktivitas setelah menjalani rangkaian terapi dan rehabilitasi.
“Artinya dia recover. Bukan seperti dulu, kalau sudah cedera dianggap selesai kariernya. Ada yang bisa aktif kembali dan mendapatkan medali,” ujarnya.
Namun, keberhasilan pada satu pasien tidak dapat serta-merta dijadikan jaminan bahwa terapi yang sama akan menghasilkan hasil identik pada seluruh pasien.
Setiap pasien memiliki kondisi berbeda, termasuk jenis cedera, tingkat keparahan, usia, penyakit penyerta, jenis sel yang digunakan, metode pemberian, hingga program rehabilitasi.
Selain ortopedi, RSCM juga mengembangkan penggunaan sel punca dan turunannya di bidang neurologi. Sejumlah kondisi yang menjadi bagian dari pengembangan penelitian antara lain stroke, cedera kepala, Parkinson, demensia, cerebral palsy, autisme, serta kondisi tertentu setelah henti jantung.
Pengalaman Klinis dan Penelitian
Berdasarkan pengalaman klinis dan penelitian yang telah dilakukan, waktu pemberian terapi menjadi salah satu faktor yang perlu diperhatikan pada kondisi tertentu.
Pada pasien stroke, misalnya, hasil terapi sangat dipengaruhi oleh kondisi pasien, waktu sejak terjadinya stroke, serta penyakit penyerta. Pasien yang baru mengalami stroke dapat memiliki peluang pemulihan yang berbeda dibandingkan pasien yang telah mengalami stroke berulang dan memiliki berbagai penyakit penyerta seperti diabetes atau penyakit jantung.
Karena itu, terapi sel punca tetap harus ditempatkan sebagai bagian dari keseluruhan tata laksana pasien, bukan sebagai satu-satunya intervensi.
Pengembangan terapi estetika dan dermatologi
Penggunaan sel punca dan turunannya juga terus diteliti di bidang dermatologi dan estetika. Layanan terstandar telah tersedia di bidang bedah plastik berdasarkan KMK Nomor 1200 Tahun 2025, yang mencakup delapan kasus.
Dokter spesialis Dermatovenereologi yang menjadi narasumber dalam acara tersebut menjelaskan bahwa RSCM saat ini melakukan penelitian berbasis pelayanan untuk sejumlah kondisi, termasuk alopesia atau kerontokan rambut, skin aging, dan melasma.
Untuk bidang estetika, pengembangan terapi diarahkan pada kebutuhan masyarakat yang menginginkan hasil perawatan dengan waktu pemulihan yang lebih singkat.
Tren tersebut berbeda dengan prosedur bedah yang pada kondisi tertentu membutuhkan masa pemulihan lebih panjang.
Salah satu produk turunan sel punca yang dibahas adalah sekretom, yakni kumpulan faktor yang dihasilkan atau disekresikan oleh sel dan menjadi salah satu bidang yang sedang dikembangkan dalam pengobatan regeneratif.
Namun, seperti halnya terapi sel punca, penggunaan sekretom juga harus dilakukan berdasarkan indikasi, bukti ilmiah, kualitas produk, serta fasilitas dan tenaga kesehatan yang memenuhi persyaratan.
Tidak semua terapi “stem cell” di pasaran sama
Menurut Ismail, masyarakat harus melihat beberapa aspek sebelum memilih terapi, terutama asal produk, legalitas fasilitas, kompetensi tenaga kesehatan, serta bukti ilmiah yang mendasari penggunaannya. Produk yang digunakan juga harus berasal dari fasilitas yang memenuhi persyaratan mutu.
Dalam konteks tersebut, RSCM memiliki laboratorium produksi sel punca yang telah memperoleh sertifikasi Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Sertifikasi tersebut menjadi bagian dari sistem penjaminan mutu dalam proses produksi, termasuk aspek keamanan dan kualitas produk serta analisis risiko dan khasiat.
Kolaborasi RSCM, FKUI dan Kimia Farma sejak 2012
Pengembangan layanan sel punca RSCM tidak terlepas dari kolaborasi jangka panjang antara RSCM, Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) dan PT Kimia Farma (Persero) Tbk. Kolaborasi tersebut telah berlangsung sejak 2012 dalam pengembangan riset dan produksi sel punca serta turunannya.
Proses pengembangan dilakukan secara bertahap, mulai dari penelitian in-vitro, in-vivo, penelitian translasional, hingga uji klinis.
Dari proses tersebut telah dihasilkan lebih dari 100 publikasi ilmiah di jurnal bereputasi, yang menjadi salah satu dasar pengembangan prosedur pelayanan maupun penelitian berbasis pelayanan sel punca dan turunannya di RSCM.
Direktur Komersial PT Kimia Farma (Persero) Tbk, Hanadi Setiarto, mengatakan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang regenerative medicine membuka peluang baru bagi dunia kesehatan. Namun, peluang tersebut harus diiringi edukasi kepada masyarakat.
“Perkembangan terapi regeneratif tidak cukup hanya didorong oleh perkembangan teknologi. Masyarakat juga perlu memperoleh informasi yang tepat mengenai potensi manfaat, bukti ilmiah, keamanan, serta penggunaannya,” ujar Hanadi.
Menurut dia, inovasi kesehatan harus berjalan bersama edukasi dan perluasan akses terhadap layanan yang berkualitas, aman, dan bertanggung jawab.
Kimia Farma, lanjut Hanadi, berupaya berkontribusi dalam membangun ekosistem regenerative medicine di Indonesia yang menghubungkan riset, teknologi, kemampuan produksi, tenaga medis, serta pelayanan kepada pasien. (fs)








Komentar