JAKARTA–Penyidik Polres Jakarta Timur menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus penjarahan rumah Anggota Komisi IX DPR RI Surya Utama alias Uya Kuya. Satu orang lainnya yang baru ditangkap masih menjalani pemeriksaan secara intensif di Polres Jakarta Timur.
Penjarahan di rumah mewah berlokasi di kawqsan Pondok Bambu, Jakarta Tumur terjadi pada Sabtu (30/8/2025) malam. “Enam orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, satu lagi masih diperiksa,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Dicky Fertoffan kepada awak media, Kamis (4/9/2025).
Keenam orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan secara meraton. Penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka dalam aksi pejarahan itu.
Polisi terus melakukan pengembangan untuk memburu dan menangkap pelaku lainnya. “Terus kami kembangkan, anggota di lapangan terus mencari pelaku lainnya,” ujar AKBP Dicky. Beberapa saksi yang ada di lokasi saat terjadi penjarahan juga telah dimintai keterangan.
Dikatakan AKBP Dicky, pihaknya akan bertindak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku terhadap provokator dan aktor intelektual di balik aksi tersebut.
Rumah Uya Kuya diserbu massa dan merobohkan pagar langsung menerobos masuk untuk menjarah apa pun yang ada di rumah tersebut.(Omi/fs)








Komentar