POSKOTA.CO – Wartawan terintimidasi oleh sekelompok debt collector atau mata elang saat melaksanakan tugasnya sebagai jurnalis, membuat Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Bogor Raya berang. Para wartawan lalu melakukan pendampingan bagi anggotanya, Cahyat Supriyatna saat membuat laporan ke Polres Bogor, Selasa (14/3/2023).
Cahyat atau Abas sapaannya, merasa terintimidasi oleh sekelompok mata elang ketika dirinya sebagai jurnalis salah satu media televisi nasional meliput sebuah peristiwa yang berlangsung pada Senin (13/3/2023) siang.
Saat membuat laporan di Unit II Satreskrim Polres Bogor, korban didampingi Ketua IJTI Bogor Raya Niko Zulfikar, wartawan Kompas Tv bersama jajarannya. “Hari ini kami mendampingi korban melaporkan kasus penghalangan tugas wartawan dan intimidasi yang dialami saat meliput kemarin,” ujar Niko.
Laporan Abas tertuang dalam surat lapor dengan nomor pol: STB/B/487/III/2023/JBR/RES BGR/dengan laporan perbuatan tidak menyenangkan Pasal 335.
Sebagai korban, Abas menjalani pemeriksaan di penyidik Reskrim Polres Bogor selama lebih dari tiga jam. Abas mengalami intimidasi oleh sekelompok penagih utang mata elang pada saat melakukan peliputan di wilayah Desa dan Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
“Saya bersama rekan-rekan wartawan lain tengah meliput korban yang kendaraannya dirampas oleh mata elang. Tiba-tiba kelompok mata elang itu datang, dan menepak handphone saya saat saya rekam,” papar Abas. (*/yopi)







Komentar