oleh

KPK Dalami Pengakuan Andi Arief Terkait Pemberian Uang Rp 50 Juta

POSKOTA.CO – Pengakuan Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat, Andi Arief terkait penerimaan uang Rp 50 Juta dari Eks Bupati Penajam Panser Utara, Abdul Gafur Mas’ud kini didalami KPK.

Pihak KPK akan meminta keterangan beberapa saksi yang diduga mengetahui soal pemberian uang itu. “Tim Jaksa berikutnya akan dalami dan analisis keterangan saksi yang dimaksud,” katanya Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Kamis (21/7/2022).

Keterangan yang disampaikan oleh Andi Arief menirut Ali Fahri belum bisa disimpulkan sebagai keterangan yang sesungguhnya. Karenanya, pihak KPK akan mendalami kasus pemberian uang tersebut. “Tim jaksa juga akan mengonfirmasi kembali baik dengan para saksi lain maupun terdakwa serta alat bukti lainnya,” ujarnya.

Untuk diketahui, Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Mas’ud didakwa menerima suap sebesar Rp5,7 miliar. Abdul Gafur didakwa menerima suap bersama-sama dengan Bendahara Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kota Balikpapan, Nur Afifah Balgis; Plt Sekretaris Daerah Kabupaten PPU, Muliadi.

Selain itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten PPU, Edi Hasmoro; Kepala Bidang Sarana Prasarana Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten PPU, Jusman; serta Dewan Pengawas PDAM Danum Taka Kabupaten PPU, Asdarussalam.

Adapun, uang sebesar Rp3,1 miliar yang diterima Abdul Gafur Mas’ud berasal dari penerbitan perizinan beberapa perusahaan di Kabupaten Penajam Paser Utara. Uang sebesar Rp3,1 miliar itu diterima Abdul Gafur Mas’ud melalui Muliadi. (Omi/bw)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *