POSKOTA.CO – Setelah terjadinya kericuhan pada aksi damai Pemuda Pancasila di depan Gedung DPR MPR RI, Kamis 25 November 2021, belasan anggota Ormas Pemuda Pancasila akhirnya ditahan Polisi.
Sejumlah anggota ormas tersebut diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap seorang perwira menengah Polri yang sedang mengamankan jalannya demonstrasi.
Pengurus Pusat Pemuda Pancasila pun akhirnya memberikan pendampingan hukum terhadap anggotanya yang ditangkap Polisi.
Setidaknya sebanyak 16 anggota Pemuda Pancasila yang ditetapkan tersangka dalam kasus ini.
Razman Arif Nasution selalu Ketua BPPH PP mengatakan akan membentuk tim khusus untuk memberi pendampingan terhadap para tersangka.
“Kita akan terus berkordinasi dengan pihak kepolisian dalam hal ini Polda Metro Jaya untuk mengetahui lebih jelas berapa orang yang dijadikan tersangka,” jelas Razman, Sabtu (27/11/21).
Kordinasi dimaksudkan untuk memastikan berapa jumlah anggota PP yang diduga melakukan tindak pidana.
Razman juga ingin tahu persis berapa sebenarnya anggota PP yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut.
Aksi demonstrasi damai yang digelar Pemuda Pancasila di depan Gedung DPR pada Kamis kemarin berakhir ricuh. Padahal demonstrasi tersebut awalnya berlangsung damai.
KBO Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Dermawan Karosekali menjadi sasaran pengeroyokan.
Perwira menengah yang biasa bertugas di Ditlantas Polda Metro jaya ini diserang hingga mengalami luka di bagian kepala.
Saat kejadian, AKBP Dermawan tengah mengadang massa aksi yang berusaha menerobos masuk ke kompleks parlemen.
Setelah diperiksa, para tersangka terbukti membawa senjata tajam dalam aksi demonstrasi tersebut. Mereka langsung ditahan di Polda Metro Jaya.
Para tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam.(fatar/sir)







Komentar