oleh

4 Peti Kandang dan 8 Ekor Unggas Ditertibkan Tiga Pilar Senen, Pemilik: ‘Burung Jangan Ditertibkan Pak’

POSKOTA.CO – Sebanyak empat kandang unggas berikut delapan ekor burung Merpati di kawasan, Jalan Pasar Senen Dalam VIII, ditertibkan belasan petugas gabungan Kelurahan Senen. Penertiban berlangsung lancar, tanpa ada protes alias pasrah dari pemilik unggas, Jumat (26/11/2021).

“Burung saya jangan ditertibkan pak Satpol. Kandangnya aja karena mau dijual di Pasar Pramuka,” ujar Solihin salah satu pemilik unggas.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kelurahan Senen, Choirun Akbar saat dihubungi POSKOTA.CO membenarkan, pihaknya menertibkan kandang unggas di kawasan Jalan Pasar Senen Dalam VIII menindaklanjuti laporan aduan dari masyarakat. “Hasilnya, ada empat peti kandang unggas yang ditertibkan kemudian langsung dibuang di Lokasi Pembuang Sampah (LPS). Sedangkan, delapan ekor burung merpati yang dipelihara itu akan dijual pemiliknya setelah membuat surat pernyataan tertulis,” jelas Akbar.

Lanjut Akbar menambahkan, pemilik unggas akhirnya sadar setelah diedukasi dengan penjelasan Peraturan Daerah (Perda) nomor: 4 Tahun 2007 tentang Pengendalian, Pemeliharaan, dan Peredaran Unggas. Bahwa unggas kotorannya mengganggu lingkungan warga sekitar.

“Ada sebelas petugas gabungan yang dikerahkan untuk membantu penertiban unggas diantaranya, Satpol PP, Satuan Pelaksana (Satpel) Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Kecamatan Senen, tiga pilar Kelurahan Senen, pengurus RT/RW dan PPSU. Penertiban berlangsung satu jam dimulai pukul 09.00 Wib hingga pukul 10.00 Wib,” katanya. (van)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *