oleh

Stop Kekerasan Seksual di Sekitar Kita

POSKOTA.CO–Anggota DPR RI Willy Aditya (ktua Panja RUU TPKS) Diah Pitaloka ( ketua Presidium kaukus perempuan parlemen ) KH. Marzuki Wahid ( Sekretaris Lakpesdam PBNU ) Luky Sandra Amalia ( peneliti institut Sarinah ) Jumat (26/11-2021) Diskusi di Gedung KK Senayan Jakarta mengambil tema: ” Stop Kekerasan Seksual di Sekitar Kita ”

Willy Aditya ( ketua anja RUU TPKS) mengatakan kalau ditanya Urgensinya oleh moderator tadi, yang berhak menjawab selain saya adalah pengusul yang ada di sebelah saya.

Bicara Urgensinya undang-undang yang ada, KUHP, penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, tindak pidana perdagangan orang, pornografi dan lain sebagainya, itu masih belum cukup untuk menjadi payung hukum terhadap tindak kekerasan seksual.

Jadi dia butuh payung hukum, contoh yag paling sederhana saja, yang masih lekat di kepala kita diantaranya adaalah Baiq Nuril dia menjadi tersangka.

Undang-undang ini dibutuhkan dalam dua ranah

Ranah yang pertama adalah bagaimana si korban bisa mendapatkan keadilan dan perlindungan. Kedua bagaimana aparat penegak hukum Polisi dan jaksa khususnya memiliki legal standing dalam menindak.

Polisi dan Jaksa bekerja berdasarkan hukum positif, kalau ga ada hukumnya mereka ga bisa mereka-reka, begitulah Polisi, bekerja berdasarkan yang ada, untuk itu kita memperjuangkan ini sebagai sebuah kebutuhan yang objektif. (timyadi)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *